HOME  ⁄  Nasional

Rieke Diah Pitaloka Dorong Satu Standar dan Satu Data untuk Perkuat Profesi Kurator

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Rieke Diah Pitaloka Dorong Satu Standar dan Satu Data untuk Perkuat Profesi Kurator
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8/2026). Foto: Anne/Karisma .)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong penerapan standar nasional profesi dan integrasi data kepailitan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus untuk membangun tata kelola yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dorongan tersebut disampaikan Rieke dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8/2026).

Rieke menilai penguatan profesi kurator memiliki dampak luas karena proses kepailitan tidak hanya menyangkut hubungan antara debitor dan kreditor, tetapi juga melibatkan aset perusahaan, hak pekerja, penerimaan negara, lembaga keuangan, investasi, dan keberlangsungan usaha.

"Pada akhirnya, kepailitan itu bukan sekadar sengketa utang antara debitor dan kreditor. Ada aset perusahaan di dalamnya, ada hak pekerja, ada kepentingan kreditor juga, penerimaan negara, lembaga keuangan, investasi, dan keberlangsungan usaha di Indonesia," ujar Rieke.

Tiga Aspek Masuk Sorotan RUU Profesi Kurator

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut menyebut sedikitnya tiga aspek yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Profesi Kurator dan Pengurus.

Aspek pertama adalah pembentukan standar nasional profesi dengan tetap menghormati keberadaan organisasi profesi yang plural.

Aspek kedua menyangkut pembagian kewenangan yang tegas antara Kementerian Hukum, organisasi profesi, pengadilan niaga, dan hakim pengawas.

Aspek ketiga adalah menciptakan keseimbangan antara perlindungan hukum terhadap kurator dan pertanggungjawaban profesi apabila terjadi penyalahgunaan kewenangan.

"Harus ada perlindungan terhadap tindakan profesional yang sah dan beritikad baik, tetapi pastikan ada mekanisme etik, administratif, perdata, dan pidana tetap efektif terhadap penyalahgunaan kewenangan," jelasnya.

Satu Data Kepailitan Didorong Terintegrasi

Selain standar profesi, Rieke mendorong pembangunan satu data kepailitan yang terintegrasi dengan sistem kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Integrasi tersebut dinilai perlu mengacu pada prinsip Satu Data Indonesia agar informasi mengenai proses kepailitan dapat dikelola secara terukur dan transparan.

Data yang terintegrasi dapat digunakan untuk mendukung pengawasan dan evaluasi, termasuk mengukur kinerja, memantau imbalan jasa, mendeteksi potensi konflik kepentingan, serta melihat konsentrasi perkara yang ditangani kurator.

Rieke berharap RUU Profesi Kurator dan Pengurus tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi profesi kurator, tetapi juga memperkuat akuntabilitas dan integritas dalam proses kepailitan di Indonesia.

Penulis :
Ahmad Yusuf