HOME  ⁄  Nasional

DPR Targetkan Revisi UU Migas Rampung Tahun Ini, Tata Kelola Kekayaan Alam Diperkuat untuk Rakyat

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Targetkan Revisi UU Migas Rampung Tahun Ini, Tata Kelola Kekayaan Alam Diperkuat untuk Rakyat
Foto: (Sumber :Anggota Komisi XII DPR RI, Totok Daryanto sekaligus Pemimpin Rapat, saat kunjungan kerja spesifik Komisi XII ke Pertamina Hulu Rokan di Riau, Jumat (21/8/2026). Foto: Astri/Karisma.)

Pantau - Komisi XII DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) rampung pada 2026 untuk memperkuat tata kelola sumber daya migas, menjaga produksi dan lifting nasional, serta memastikan kekayaan alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto menyampaikan hal tersebut setelah memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Pekanbaru, Riau, Jumat (21/8/2026).

Dalam kunjungan itu, Komisi XII menggali masukan dari PHR dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) mengenai berbagai persoalan di lapangan sebagai bahan pembahasan revisi UU Migas.

"Kalau target sih tahun ini selesai. Kita target Undang-Undang Migas selesai tahun ini," ungkap Totok.

DPR Soroti Penurunan Alami Produksi Migas

Totok mengatakan salah satu perhatian dalam revisi UU Migas adalah menjaga produksi dan lifting nasional di tengah tantangan penurunan alami atau natural declining pada lapangan migas.

Ia menyebut tingkat natural declining dapat mencapai hampir 15 persen sehingga diperlukan kinerja K3S untuk mempertahankan maupun meningkatkan lifting.

"Kita berharap lifting kita bisa naik atau minimal itu dipertahankan. Karena ada natural declining yang kira-kira hampir sampai 15 persen yang harus diatasi oleh kinerja para K3S. Nah, Rokan ini menunjukkan kinerja yang cukup baik dari laporannya," ujar Totok.

Menurut Totok, pengalaman Indonesia selama puluhan tahun mengelola sektor migas menjadi modal untuk menyempurnakan regulasi agar tata kelolanya semakin efisien dan ekonomis.

Revisi regulasi juga harus tetap berlandaskan amanat konstitusi mengenai penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Yang pertama mengembalikan undang-undang ini sesuai dengan amanat konstitusi kita. Bahwa kekayaan alam yang kita miliki itu harus dikuasai negara dan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Itu betul-betul bisa kita terapkan," tegasnya.

Perizinan Pelaku Usaha Jadi Bahan Evaluasi

Totok menjelaskan mekanisme bagi hasil antara negara dan investor yang diterapkan dalam pengelolaan migas merupakan salah satu wujud penguasaan negara terhadap sumber daya alam.

"Kita punya pengalaman telah puluhan tahun dalam mengelola migas. Dan migas selama ini sebetulnya sudah mencerminkan dari perintah konstitusi. Karena inilah kekayaan alam yang ada mekanisme bagi hasil antara investor dan negara sebagai wujud dari kepemilikan negara," jelasnya.

Komisi XII juga meminta masukan mengenai kendala yang dialami pelaku usaha, termasuk persoalan perizinan, agar revisi UU Migas dapat menyelesaikan masalah nyata di lapangan.

"Kita minta masukan dari lapangan seperti dari pihak Rokan, dari K3S. Apa kesulitan-kesulitan mereka selama ini dalam minta perizinan dan lain sebagainya. Nah, itu nanti kita perbaiki melalui perubahan Undang-Undang Migas," tuturnya.

DPR Buka Masukan untuk Revisi UU Migas

Komisi XII membuka ruang bagi pemerintah daerah, BUMN, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses penyempurnaan regulasi sektor migas.

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai diperlukan agar regulasi baru dapat memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan manfaat pengelolaan migas bagi negara dan daerah.

"Ini juga berlaku tidak hanya kepada K3S, kepada Pertamina Hulu Rokan dan yang hadir di sini. Tapi sebetulnya ini terbuka bagi seluruh masyarakat untuk memberikan masukan yang terbaik," katanya.

DPR berharap revisi UU Migas dapat menciptakan tata kelola yang efisien, menjaga lifting di tengah penurunan alami produksi, dan memperkuat pengelolaan sumber daya energi sesuai amanat konstitusi.

Penulis :
Aditya Yohan