
Pantau - Komisi XII DPR RI mendorong penguatan landasan hukum badan usaha khusus dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi untuk memperjelas kewenangan, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat tata kelola sektor hulu migas nasional.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI bersama Ditjen Migas Kementerian ESDM, PT Pertamina Hulu Energi (PHE), PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), serta pemangku kepentingan sektor migas di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/8/2026).
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto mengatakan bentuk badan usaha khusus menjadi salah satu substansi penting yang akan dibahas dalam revisi UU Migas.
DPR Siapkan Tiga Skema Kelembagaan
Komisi XII saat ini masih menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum pembahasan revisi UU Migas dilanjutkan melalui Panitia Kerja (Panja) Migas.
"Kita sedang akan membahas secara serius. Selanjutnya kita proses, masih ada proses menunggu Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah, setelah itu kita diskusikan dalam bentuk Panja Migas," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan Komisi XII telah menyiapkan tiga alternatif skema kelembagaan, termasuk pembentukan badan usaha khusus, yang berpotensi membawa perubahan struktural dalam tata kelola hulu migas.
"Kita sudah siapkan tiga skema, termasuk badan usaha khusus. Ini akan mengubah tata kelola secara struktural yang cukup serius," terangnya.
Penguatan dasar hukum dinilai penting karena kegiatan hulu migas memiliki karakter operasional dan investasi yang dinamis sehingga perubahan rencana pengembangan maupun anggaran dapat terjadi selama kegiatan usaha berlangsung.
Komisi XII menilai kejelasan posisi, kewenangan, dan tanggung jawab badan usaha khusus diperlukan agar keputusan pengelolaan hulu migas memiliki kepastian hukum bagi pemerintah maupun Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Realisasi Lifting Minyak Masih di Bawah Target
Ditjen Migas Kementerian ESDM dalam kunjungan tersebut memaparkan target lifting minyak pada 2026 berada di kisaran 610 ribu barel per hari, sedangkan realisasinya dilaporkan sekitar 548 ribu barel per hari.
Realisasi tersebut berada di kisaran 578 ribu barel per hari apabila ditambah natural gas liquid (NGL).
Belum optimalnya produksi dipengaruhi sejumlah kendala, mulai dari gangguan jaringan pipa, persoalan generator dan kelistrikan, penghentian sementara sejumlah sumur, penurunan performa sumur eksisting, hingga gangguan akibat cuaca.
Wilayah kerja strategis seperti Blok Mahakam juga menghadapi tantangan penurunan alami atau natural decline serta infrastruktur yang semakin menua meski tetap memiliki peran penting dalam produksi gas nasional.
Revisi UU Migas Diharapkan Perkuat Kepastian Investasi
Komisi XII berharap revisi UU Migas menghasilkan bentuk kelembagaan badan usaha khusus dengan dasar hukum kuat sekaligus memperjelas hubungan antarlembaga dalam pengelolaan sektor hulu migas.
Kepastian kelembagaan tersebut juga diharapkan mendukung investasi, kegiatan eksplorasi, dan peningkatan produksi migas nasional melalui proses pengambilan keputusan yang cepat serta akuntabel.
Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah pemerintah menyerahkan DIM kepada DPR untuk didalami melalui Panja Migas, termasuk menentukan bentuk kelembagaan yang dinilai paling tepat bagi tata kelola hulu migas Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf



