
Pantau - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menerima 77 laporan aktivitas keuangan ilegal di Regional Papua Barat pada periode Januari hingga Juni 2026, dengan mayoritas laporan berkaitan dengan pinjaman daring ilegal.
Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman mengatakan 77 laporan tersebut terdiri atas 72 laporan pinjaman daring ilegal atau pinjol dan lima laporan investasi ilegal.
“Papua Barat ada 47 laporan pinjol dan lima laporan investasi ilegal, sedangkan Papua Barat Daya terdapat 25 laporan pinjol,” kata Budi di Manokwari, Sabtu, 22 Agustus 2026.
OJK Ungkap Ribuan Laporan Penipuan Transaksi Keuangan
Budi mengatakan jumlah laporan yang diterima belum tentu mencerminkan keseluruhan kejadian karena masih ada masyarakat yang belum mengetahui kanal pengaduan, terlambat melapor, atau memilih tidak melaporkan kasus yang dialaminya.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), terdapat 505 laporan penipuan transaksi keuangan dari Papua Barat dan 528 laporan dari Papua Barat Daya sejak 22 November 2024 hingga 31 Juli 2026.
Jumlah laporan penipuan transaksi keuangan dari kedua provinsi tersebut secara keseluruhan mencapai 1.033 laporan.
“Begitu jadi korban, masyarakat segera hubungi bank atau penyedia jasa pembayaran untuk minta pemblokiran dan lapor melalui IASC dengan bukti transaksi yang lengkap,” kata Budi.
Masyarakat Diminta Terapkan Prinsip Legal dan Logis
OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip legal dan logis sebelum menggunakan produk atau layanan keuangan untuk menghindari pinjol ilegal maupun investasi ilegal.
Prinsip legal dilakukan dengan memastikan produk dan penyelenggara memiliki izin dari otoritas berwenang serta pihak yang menawarkan produk benar-benar berasal dari penyelenggara berizin.
Sementara itu, prinsip logis dilakukan dengan memastikan manfaat, imbal hasil, biaya, dan kemudahan yang ditawarkan masuk akal serta tidak menunjukkan indikasi penipuan.
Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id.
- Penulis :
- Aditya Yohan



