
Pantau - Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Jayabaya Prof. Yuhelson menekankan pentingnya pendekatan perdamaian dalam sistem hukum kepailitan guna menciptakan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan antara debitur dan kreditur.
Paradigma Baru Hukum Kepailitan
Dalam orasi ilmiahnya di Jakarta, Rabu (15/4), Yuhelson menyatakan bahwa hukum kepailitan tidak semata berorientasi pada likuidasi, tetapi juga mengedepankan penyelesaian damai.
"Pendekatan ini sejalan dengan perkembangan hukum modern yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan ekonomi yang lebih luas, seperti keberlangsungan usaha, penciptaan lapangan kerja, dan stabilitas pasar," ungkapnya.
Ia menjelaskan konsep perdamaian atau via pacis menjadi bagian penting dalam rekonstruksi hukum kepailitan kontemporer yang menitikberatkan keadilan distributif.
Dorongan Adaptasi dan Kolaborasi Akademik
Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Jayabaya Prof. Abdul Latif menilai gagasan tersebut relevan dengan kebutuhan dunia usaha yang semakin kompleks.
"Semoga ilmunya bermanfaat bagi masyarakat, nusa dan bangsa,” ujarnya.
Ketua Senat Universitas Jayabaya Prof. Harris Arthur Hedar menyebut peran Yuhelson sebagai akademisi dan praktisi menjadi kekuatan dalam menjembatani teori dan praktik hukum.
"Melalui berbagai kegiatan akademik yang dijalankan, Yuhelson turut mengembangkan kajian hukum ekonomi dengan fokus pada dinamika hubungan antara debitor dan kreditor dalam sistem hukum modern,” katanya.
Rektor Universitas Jayabaya Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan berharap pemikiran tersebut dapat diterapkan secara luas dalam pengembangan hukum nasional.
"Mudah mudahan ilmu yang diperoleh mampu diterapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya sebagai guru besar di Universitas Jayabaya yang memiliki kewajiban akademis," tuturnya.
Yuhelson juga menyoroti pergeseran paradigma hukum kepailitan di Indonesia dari orientasi likuidasi menuju penyelamatan usaha atau corporate rescue.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








