HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Perkuat Aturan Perdagangan Karbon Hutan Lewat Permenhut 6 Tahun 2026

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Perkuat Aturan Perdagangan Karbon Hutan Lewat Permenhut 6 Tahun 2026
Foto: (Sumber : Menhut Raja Juli Antoni (kiri) dan Wamenhut Rohmat Marzuki dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026) (ANTARA/HO-Kemenhut).)

Pantau - Pemerintah Indonesia resmi memperkuat tata kelola perdagangan karbon hutan melalui Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 guna mendorong ekonomi hijau dan penurunan emisi gas rumah kaca.

Aturan Baru Perdagangan Karbon

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan regulasi ini menjadi langkah konkret untuk menciptakan sistem perdagangan karbon yang kredibel dan transparan.

“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif,” ujarnya.

Ia menjelaskan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 terkait nilai ekonomi karbon.

Permenhut ini juga menghadirkan perubahan mendasar, termasuk penyusunan peta jalan yang mencakup target pengurangan emisi, luas area, serta strategi pencapaian yang selaras dengan komitmen nasional.

Selain itu, pemerintah memperluas partisipasi dalam perdagangan karbon, tidak hanya perusahaan tetapi juga masyarakat adat, kelompok perhutanan sosial, hingga pemilik hutan rakyat.

“Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” kata Raja Antoni.

Mekanisme dan Potensi Ekonomi

Dalam regulasi ini, setiap unit karbon wajib melalui proses validasi dan verifikasi oleh lembaga independen serta tercatat dalam sistem nasional untuk mencegah perhitungan ganda.

Proses bisnis juga disederhanakan melalui sistem elektronik mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat dengan waktu layanan yang terukur.

Pemerintah juga mengatur perdagangan karbon internasional yang harus mendapat persetujuan agar tetap sesuai dengan target emisi nasional.

“Permenhut ini juga mengatur perdagangan karbon ke luar negeri. Setiap transaksi internasional harus melalui persetujuan pemerintah agar tetap sejalan dengan kebutuhan pencapaian target emisi nasional,” ujar Menhut.

Di sisi lain, kawasan konservasi memiliki potensi besar dengan luas sekitar 1,27 juta hektare dan kemampuan serapan karbon mencapai 4,5 hingga 50 ton CO2e per hektare per tahun.

“Potensi ini membuka peluang pembiayaan inovatif melalui keterlibatan sektor swasta sekaligus menciptakan nilai ekonomi berkelanjutan,” kata Raja Antoni.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan perdagangan karbon tetap harus memperhatikan aspek lingkungan dan sosial, termasuk melibatkan masyarakat serta menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati.

Penulis :
Ahmad Yusuf