HOME  ⁄  Nasional

Eks Dirut PGN Didakwa Rugikan Negara Rp255 Miliar dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Eks Dirut PGN Didakwa Rugikan Negara Rp255 Miliar dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Foto: (Sumber : Terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE Hendi Prio Santoso (tengah) berbincang dengan kerabat usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr.)

Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017 Hendi Prio Santoso merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp255 miliar dalam kasus dugaan korupsi transaksi jual beli gas.

JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Nugroho menyebut kerugian negara terjadi akibat perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan sejumlah pihak dalam kegiatan perolehan dana dari PGN untuk Isargas Group.

"Salah satunya memperkaya terdakwa Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura," ujar JPU dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

Selain terdakwa, pihak lain yang turut diperkaya yakni Isargas Group sebesar 14,41 juta dolar AS dan Wakil Ketua Umum Kadin bidang kelautan dan perikanan Yugi Prayanto sebesar 20 ribu dolar AS.

Modus Pembayaran di Muka dan Pelanggaran Prosedur

JPU menjelaskan kasus bermula pada Agustus 2017 saat Isargas Group membutuhkan dana untuk melunasi utang kepada PT Pertamina Gas dan pihak lainnya.

Untuk itu, diusulkan kerja sama jual beli gas dengan skema pembayaran di muka sebesar 15 juta dolar AS yang kemudian disetujui Hendi.

Padahal, PGN bukan lembaga pembiayaan yang dapat memberikan pinjaman, serta terdapat larangan jual beli gas secara bertingkat dari Kementerian ESDM.

Selain itu, pembayaran di muka tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta tidak melalui proses due diligence.

Pada 2 November 2017, kesepakatan dan perjanjian jual beli gas ditandatangani dengan nilai 15 juta dolar AS dan jangka waktu enam tahun.

Aliran Dana dan Dugaan Pemberian Komisi

Setelah persetujuan direksi, dana sebesar 14,77 juta dolar AS ditransfer ke rekening PT Inti Alasindo Energy (IAE) tanpa dilengkapi dokumen jaminan seperti bank garansi dan akta fidusia.

Dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening Isargas Group, sementara dilakukan rekayasa administrasi melalui amandemen kesepakatan untuk menyesuaikan tanggal penyerahan jaminan.

JPU mengungkap adanya pemberian komisi atau success fee kepada Hendi sebesar 500 ribu dolar Singapura.

"Setelah menerima uang itu, Hendi Prio memberikan bagian kepada Yugi sejumlah 20 ribu dolar AS," kata JPU menambahkan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penulis :
Ahmad Yusuf