
Pantau - Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan usulan peningkatan kuota Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng Minyakita hingga 65 persen masih memungkinkan untuk dilakukan guna mengatasi kelangkaan di pasar.
Budi menjelaskan ketentuan saat ini dalam Permendag Nomor 43 Tahun 2025 menetapkan kewajiban minimal distribusi sebesar 35 persen, sehingga peningkatan di atas angka tersebut masih terbuka.
"Kalau 65 persen masih memungkinkan, karena 35 persen itu adalah batas minimal. Namun, kalau 100 persen sepertinya sulit. Mengapa? Karena kita harus berbagi dengan distributor lain yang juga melibatkan banyak UMKM dan pihak swasta, bukan hanya BUMN Pangan. Selama produsen dan Bulog mampu mendistribusikan lebih banyak, itu tidak masalah," ujarnya.
Upaya Atasi Kelangkaan dan Distribusi
Usulan penambahan kuota DMO Minyakita sebelumnya disampaikan Perum Bulog untuk menekan kelangkaan yang terjadi di sejumlah pasar.
Pemerintah mencatat pasokan Minyakita ke Bulog bahkan telah melampaui batas minimal dan meminta agar tambahan pasokan segera disalurkan ke pasar rakyat serta dimanfaatkan untuk program bantuan pangan.
Budi menegaskan peningkatan distribusi Minyakita tidak akan mengganggu pasar minyak goreng premium karena memiliki segmen berbeda.
"Minyakita adalah minyak DMO. Artinya, jika produsen ingin ekspor, ada hitungannya, mereka harus memenuhi pasokan dalam negeri dulu melalui Minyakita dengan HET yang sudah ditetapkan," jelasnya.
Regulasi dan Strategi Pemerintah
Kemendag juga mendorong produsen menghadirkan merek alternatif atau second brand dengan kualitas dan harga setara Minyakita agar pilihan masyarakat semakin beragam.
Selain itu, regulasi terbaru mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen DMO kepada Perum Bulog atau ID FOOD, serta mengatur sistem pengusulan merek Minyakita secara elektronik melalui Inatrade.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola distribusi sehingga harga di tingkat konsumen dapat kembali stabil sesuai harga eceran tertinggi Rp15.700 per liter.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








