HOME  ⁄  Nasional

Polri Bentuk Satgas Gakkum Penyelundupan untuk Tindak Kejahatan yang Rugikan Negara

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polri Bentuk Satgas Gakkum Penyelundupan untuk Tindak Kejahatan yang Rugikan Negara
Foto: (Sumber : Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan pers di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani).)

Pantau - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan guna menindak berbagai praktik penyelundupan yang merugikan keuangan dan kekayaan negara.

Pembentukan satgas tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai bentuk komitmen penegakan hukum.

"Telah dibentuk satgas penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan yang merugikan kekayaan negara, melalui surat perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Kamis (16/04).

Target Penindakan Seluruh Modus Penyelundupan

Ade menjelaskan satgas ini akan menyasar berbagai bentuk penyelundupan baik ekspor maupun impor ilegal, termasuk penyelundupan sumber daya alam dan hasil lingkungan hidup.

"Baik penyelundupan yang dilakukan melalui kawasan pabean dengan beberapa modus operandi, seperti under invoicing, maupun penyelundupan yang dilakukan di luar kawasan pabean atau yang sering dikenal dengan penyelundupan fisik," katanya.

Satgas Gakkum Penyelundupan juga telah dibentuk di tingkat Polda di seluruh Indonesia untuk memperkuat penindakan di daerah.

Dukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Pembentukan satgas ini merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap visi pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan memberantas kejahatan yang berdampak pada penerimaan negara.

"Sebagaimana arahan Presiden kepada Kapolri untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara," ujarnya.

Polri menegaskan langkah ini bertujuan melindungi kekayaan negara, mengamankan sumber penerimaan, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional sebagai fondasi kedaulatan negara.

Penulis :
Ahmad Yusuf