
Pantau - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan 11 barang bukti dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/04).
Penyerahan tersebut disampaikan Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya sebagai bagian dari proses hukum menuju tahap persidangan.
"Selain menyerahkan berkas perkara, kami juga menyerahkan 11 item barang bukti terkait ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ujarnya.
Barang bukti yang diserahkan meliputi berbagai benda yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa, antara lain gelas tumbler, kacamata, pakaian, helm, flashdisk berisi video, botol cairan, serta dua unit sepeda motor.
Masuk Tahap Persidangan
Penyerahan barang bukti menjadi bagian penting dalam tahapan pelimpahan perkara karena akan diuji dalam persidangan oleh majelis hakim.
"Kami ingin transparansi serta akuntabilitas dapat dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," ungkapnya.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya telah menerima berkas perkara dan akan segera memproses administrasi yudisial sebelum sidang perdana digelar.
Penunjukan majelis hakim dan penjadwalan sidang akan dilakukan dengan memastikan pemanggilan para pihak sesuai ketentuan hukum.
Empat Terdakwa Hadapi Dakwaan Berlapis
Dalam perkara ini, empat anggota militer telah ditetapkan sebagai terdakwa, terdiri dari tiga perwira dan satu bintara.
Mereka dijerat dengan dakwaan berlapis menggunakan beberapa pasal KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Kasus ini terkait dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang sebelumnya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Sebanyak delapan saksi akan dihadirkan dalam persidangan, terdiri dari unsur militer dan sipil untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh.
Dengan pelimpahan berkas dan barang bukti tersebut, proses hukum kini memasuki tahap persidangan yang diharapkan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








