
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan penilaian kerugian negara guna memastikan kepastian hukum.
Langkah ini diambil menyusul putusan MK yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menentukan kerugian negara serta meminta adanya perbaikan norma dalam undang-undang.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung mengatakan bahwa DPR memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan peninjauan pelaksanaan undang-undang sesuai dengan UU MD3, UU P3, serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Karena MK baru saja memutuskan BPK sebagai satu-satunya pihak yang berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan serta memberikan kejelasan mengenai norma atau frasa kerugian negara, maka kami di Baleg akan menjalankan fungsi pemantauan dan peninjauan undang-undang terkait hal tersebut,” ujarnya.
Libatkan Penegak Hukum dan Ahli
Martin menjelaskan bahwa Baleg akan melibatkan berbagai pihak dalam proses peninjauan, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.
“Nanti kita akan mengundang pihak-pihak yang melaksanakan undang-undang terkait norma kerugian negara, seperti kejaksaan, Polri, KPK hingga Mahkamah Agung dan para ahli. Tentu yang terpenting adalah masyarakat yang merasa perlu adanya penegakan aturan terkait kerugian negara,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keterlibatan berbagai pihak diperlukan untuk mencegah perbedaan tafsir terhadap norma kerugian negara yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baleg Buka Ruang Aspirasi Publik
Selain melakukan pemantauan, Baleg juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan dan aspirasi terkait implementasi aturan tersebut.
“Kita terbuka untuk siapa saja, dengan tujuan dan semangat yang sama, yaitu perbaikan hukum kita,” pungkasnya.
Upaya ini diharapkan dapat memperjelas norma hukum terkait kerugian negara serta memperkuat penegakan hukum yang adil dan konsisten di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








