HOME  ⁄  Nasional

Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat untuk Kurangi Konflik Kehutanan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Percepatan Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat untuk Kurangi Konflik Kehutanan
Foto: Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga (KK) di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Sabtu 6/6/2026 (sumber: Kemenhut RI)

Pantau - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat melalui Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Ia mengatakan penerbitan SK Hutan Adat menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai konflik kehutanan yang selama ini terjadi antara negara dan masyarakat adat.

"Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini," ungkap Raja Juli Antoni.

Menurut Menhut, pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan bagi masyarakat adat sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak mereka.

Penetapan tersebut juga ditujukan untuk memberikan kepastian pengelolaan kawasan hutan adat serta mengurangi potensi konflik kehutanan di masa mendatang.

Konflik Hutan Adat Jadi Perhatian Pemerintah

Raja Juli Antoni menjelaskan konflik di kawasan hutan adat selama ini kerap muncul akibat perbedaan pandangan antara negara dan masyarakat adat terkait hak atas kawasan hutan.

Perbedaan tersebut mencakup aspek pengelolaan kawasan hutan, penegakan hukum, serta pemberian hak dan kewenangan pengelolaan.

"Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat," katanya.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen terus membuka ruang dialog antara negara dan masyarakat hukum adat untuk mencari titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.

Menurut Raja Juli Antoni, penyelesaian persoalan hutan adat tidak cukup hanya mengandalkan aspek legal formal.

"Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat," ujarnya.

SK Hutan Adat Diserahkan kepada Ribuan Kepala Keluarga

Dalam kesempatan tersebut, Raja Juli Antoni menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat dengan total luas 1.175 hektare yang mencakup 4.938 kepala keluarga (KK).

Penerima SK di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong, meliputi Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok 1, dan Rejang Kutai Tabeak Blau.

Di Provinsi Bali, Kabupaten Buleleng, SK diberikan kepada Masyarakat Hukum Adat Desa Adat Cempaga dan Masyarakat Hukum Adat Desa Adat Tigawasa.

Sementara di Provinsi Jambi, Kabupaten Sarolangun, penerima SK adalah Masyarakat Hukum Adat Marga Sungai Pinang dan Masyarakat Hukum Adat Marga Batang Asai.

Penyerahan SK tersebut menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di Indonesia.

Pemerintah berharap penetapan hutan adat dapat mengurangi konflik tenurial di kawasan hutan, meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat adat, mendukung pelestarian lingkungan dan ekosistem, serta memperkuat peran masyarakat adat dalam menjaga kawasan hutan secara berkelanjutan.

Penulis :
Leon Weldrick