
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) dan mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Bambang Suwarno (BS) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, dengan pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 Juli 2026, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.
Pemeriksaan Sejumlah Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau atas nama SFH selaku Wakil Gubernur Riau dan BS selaku Komisioner KPID Riau periode 2021-2025.
Selain SFH dan BS, KPK juga memanggil RF yang merupakan ajudan Gubernur Riau, DI yang merupakan ajudan Gubernur Riau, FR yang merupakan sopir Gubernur Riau, serta SA yang merupakan anggota DPRD Riau.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggota DPRD Riau berinisial SA adalah Siti Aisyah.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan mengenai apakah seluruh saksi memenuhi panggilan pemeriksaan maupun hasil pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Perkembangan Penanganan Perkara
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Selanjutnya, pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah.
Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau, serta Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
KPK kemudian kembali menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut pada 9 Maret 2026.
- Penulis :
- Shila Glorya



