HOME  ⁄  Nasional

Yan Permenas: WNA Pelaku Kejahatan Harus Diproses Pidana, Bukan Sekadar Deportasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Yan Permenas: WNA Pelaku Kejahatan Harus Diproses Pidana, Bukan Sekadar Deportasi
Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah, Sabtu 25/7/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Yan Permenas Mandenas meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana di Indonesia dengan memproses mereka secara pidana, bukan hanya melalui mekanisme deportasi, dalam agenda Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026).

Yan menegaskan bahwa pelanggaran hukum oleh WNA harus diproses sesuai ketentuan hukum nasional agar memberikan efek jera.

Ia menilai praktik deportasi semata membuat pelaku tidak menerima konsekuensi hukum yang memadai dan berpotensi kembali masuk ke Indonesia setelah masa pencekalan berakhir.

Ia mengungkapkan, "Kita stop sudah deportasi-deportasi. Kasus deportasi, kasus deportasi. Makanya orang masuk ke negara kita ini dengan kasus deportasi pulang. Bukan pidana yang kita lakukan. Harusnya pidana yang harus kita tekankan supaya memberikan tingkat pelanggaran warga negara asing di Indonesia. Tapi kalau deportasi itu, saya mereka menganggap bahwa kita jalani sanksi deportasi, mungkin tiga tahun kita bisa balik lagi."

Soroti Keterlibatan WNA dalam Tambang Ilegal

Yan menilai pendekatan pidana perlu diterapkan secara tegas, terutama di Papua yang masih menghadapi berbagai aktivitas ilegal yang melibatkan WNA.

Ia menyebut hingga saat ini masih terdapat aktivitas tambang ilegal di 14 kabupaten/kota di Papua.

Menurutnya, meskipun terdapat keterlibatan masyarakat lokal di lapangan, pemodal maupun pengendali operasi berasal dari WNA.

Ia menyatakan, "Saya masih mengamati di Papua ini, ada 14 kabupaten kota tambang-tambang ilegal yang masih terus dikerjakan sampai hingga hari ini. Dan itu juga ada perlibatan warga negara asing, bahkan orang lokal, tapi kaki tangannya, pemodalnya adalah warga negara asing."

Yan meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.

Ia menekankan pentingnya mengusut aktor intelektual atau otak di balik aktivitas ilegal tersebut dengan memanfaatkan keterangan pelaku lapangan sebagai saksi.

Ia menegaskan, "Kalau kita tangkap mereka, kemarin saya pesan, kita tanya otaknya yang ingin kita cari. Otaknya yang ingin kita cari. Jadi mereka biar kita jadikan sebagai saksi untuk menyampaikan informasi bahwa kami disuruh si A, si B, si C."

Dorong Reformasi Sistem Pemasyarakatan

Selain membahas penegakan hukum terhadap WNA, Yan juga mendorong reformasi sistem pemasyarakatan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Ia menilai narapidana perlu diklasifikasikan berdasarkan tingkat tindak pidana yang dilakukan.

Menurutnya, pelaku kejahatan berat harus tetap menjalani hukuman secara maksimal agar memberikan efek jera.

Ia menegaskan, "Pelaku kriminalitas di Papua ini, termasuk perbuatan asusila itu harus dihukum berat. Dihukum seberat-berat. Supaya ada efek jera, kalau kita harus memberi efek jera itu harus dihukum berat."

Yan juga mendorong penerapan pidana alternatif bagi narapidana dengan kategori tertentu untuk membantu mengendalikan kapasitas lembaga pemasyarakatan tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa tahanan perlu dikategorikan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan pelaku kejahatan berat tidak seharusnya dipulangkan.

Ia berharap masyarakat Papua dapat melihat bahwa negara memiliki aturan hukum yang tegas.

Sebagai penutup, ia mengatakan, “Harus ada kategorisasi tahanan yang bisa dibina di Papua. Jangan lagi masyarakat kita demosi, pulangkan. Kalau yang berat, jangan pulangkan. Biar kita ajarkan juga kepada masyarakat di Papua supaya tahu negara ini punya aturan hukum yang tegas.”

Penulis :
Arian Mesa