HOME  ⁄  Nasional

Masuki Masa Reses, Rudianto Lallo: Komisi III Gas Terus Bahas RUU Perampasan Aset

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Masuki Masa Reses, Rudianto Lallo: Komisi III Gas Terus Bahas RUU Perampasan Aset
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi III DPR RI menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap berjalan meski DPR RI memasuki masa reses, dengan target penyelesaian pada 2026 melalui pembahasan yang matang, cermat, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Pembahasan Tetap Berjalan Selama Masa Reses

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan masa reses dimanfaatkan untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menjaring aspirasi publik secara bermakna atau meaningful participation.

RDPU tersebut melibatkan akademisi, praktisi hukum, akademisi hukum, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil (civil society) untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU Perampasan Aset.

Ia mengungkapkan, "Memang kita Komisi III tidak mengenal waktu, reses tidak reses tetap mengundang para akademisi, praktisi hukum, akademisi hukum, maupun perwakilan civil society untuk kita dengar masukannya seputar dengan Undang-Undang Perampasan Aset yang kita target rampung tahun ini."

Meski menargetkan pembahasan selesai pada 2026, Komisi III DPR RI menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam merumuskan norma hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan undang-undang tersebut.

Rudianto menilai RUU Perampasan Aset akan menjadi instrumen penting bagi aparat penegak hukum untuk memulihkan dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Tekankan Kehati-hatian dan Tata Kelola Aset

Rudianto menegaskan penyusunan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara cermat agar norma hukum yang dihasilkan dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih dan tidak disalahgunakan.

Ia mengatakan, "Kita mau undang-undang ini lahir lalu kemudian ditegakkan oleh aparat penegak hukum yang bersih. Karena itu perlu kehati-hatian. Struktur hukum kita kan ada tiga: Polisi, Jaksa, KPK yang akan menafsirkan dan menjalankan undang-undang ini. Kalau struktur ini belum bersih, perlu dirumuskan norma yang betul-betul bisa menjaga struktur hukum kita agar dalam menjalankan undang-undang ini nantinya tidak justru dimanfaatkan."

Menurutnya, norma hukum juga perlu diselaraskan dengan aspek perlindungan hak asasi manusia, privasi, serta tata kelola aset hasil perampasan.

Ia menjelaskan mekanisme perampasan aset harus dilakukan melalui proses hukum yang sah dan memperoleh persetujuan dari cabang kekuasaan yudikatif.

Mekanisme tersebut terutama ditujukan bagi pemilik aset yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), melarikan diri ke luar negeri, atau telah meninggal dunia.

Komisi III DPR RI juga membahas wacana pembentukan badan khusus yang bertugas mengelola aset hasil perampasan secara transparan dan akuntabel.

Rudianto mengungkapkan, "Diskusi soal pentingnya ada badan khusus yang mengelola aset nanti yang dirampas itu menarik juga. Jangan sampai aset dirampas tidak tahu entah berantakan ke mana. Barang bukti atau barang disita ujungnya tidak jelas pengelolaannya. Kalau Kejaksaan kan sudah ada Badan Pemulihan Aset, bagaimana dengan KPK dan Polri? Inilah yang mau kita sinkronkan semua."

Ia menilai sinkronisasi mekanisme pengelolaan aset antara Kejaksaan, KPK, dan Polri diperlukan agar aset hasil perampasan dapat tercatat dan dikelola secara jelas.

Mengenai pelaksanaan RDPU selama masa reses, Rudianto memastikan penyerapan aspirasi masyarakat akan terus dilakukan.

Ia mengatakan, “Imbauannya dari Pimpinan seperti itu (tetap menggelar RDPU). Untuk lebih jelasnya bisa dikonfirmasi ke Sekretariat atau ke Pimpinan.”

Penulis :
Arian Mesa