
Pantau - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Program Bedah Rumah disusun untuk memudahkan pelaksanaan program dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola yang baik, serta ditargetkan ditandatangani paling lambat Senin atau Selasa.
Finalisasi Rapermen Program Bedah Rumah
Ara mengatakan, "Kami sudah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Hukum, dan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kami mendapat banyak masukan. BPK juga sudah menyatakan clear terhadap Rapermen Program Bedah Rumah yang mengatur kemudahan persyaratan bagi penerima bantuan, terutama terkait alas hak. Paling lambat Senin atau Selasa saya akan menandatangani peraturan menteri tersebut."
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian konsultasi yang dilakukan Kementerian PKP dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan seluruh kebijakan di sektor perumahan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Sebelumnya, Kementerian PKP juga telah berkonsultasi dengan BPKP dan Kementerian Hukum terkait berbagai program strategis di bidang perumahan.
Salah satu pembahasan utama dalam konsultasi tersebut adalah finalisasi Rapermen tentang Program Bedah Rumah yang dirancang untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan program di lapangan.
Persyaratan Administrasi Disederhanakan
Melalui Rapermen tersebut, pemerintah menyederhanakan persyaratan administrasi bagi calon penerima Program Bedah Rumah, terutama terkait pembuktian alas hak atas tanah.
Sebelumnya, calon penerima bantuan diwajibkan memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa sertifikat atau dokumen lain yang sejenis.
Ke depan, pembuktian penguasaan tanah dapat dilakukan menggunakan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan yang menerangkan bahwa rumah yang diusulkan berdiri di atas tanah yang dikuasai atau dimiliki oleh calon penerima bantuan.
Penyederhanaan persyaratan tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap Program Bedah Rumah tanpa mengurangi kepastian hukum, akuntabilitas, maupun penerapan tata kelola yang baik.
- Penulis :
- Shila Glorya



