HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Mendorong Regulasi Pemilu 2029 Mengantisipasi Tantangan Kecerdasan Buatan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anggota DPR Mendorong Regulasi Pemilu 2029 Mengantisipasi Tantangan Kecerdasan Buatan
Foto: (Sumber :Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K..)

Pantau - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengatakan regulasi Pemilihan Umum 2029 harus mampu mengantisipasi persoalan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang semakin membanjiri ruang digital.

Regulasi Dinilai Harus Menyesuaikan Perkembangan Digital

Khozin menilai Pemilu 2029 akan berbeda dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya karena pertarungan narasi politik diperkirakan lebih banyak berlangsung di ruang digital.

Ia mengungkapkan, "Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan tentang artificial inteligence. Padahal, AI telah membanjiri media digital kita."

Menurut Khozin, jika tidak diantisipasi melalui regulasi yang memadai, perkembangan AI berpotensi menjadi persoalan serius dalam penyelenggaraan Pemilu 2029.

Data sementara Komisi Pemilihan Umum menunjukkan jumlah pemilih pada Pemilu 2029 mencapai 214,3 juta orang yang didominasi generasi muda, dengan komposisi generasi milenial sebesar 32,13 persen dan generasi Z sebesar 24,56 persen.

Pemilih Muda Dinilai Perkuat Demokrasi

Khozin mengatakan data pemilih tersebut perlu menjadi dasar penyusunan perangkat aturan yang adaptif karena mayoritas pemilih merupakan kalangan yang aktif menggunakan media digital.

Ia mengungkapkan, "Medan tempur Pemilu 2029 akan terjadi di ruang digital. Ini harus dibaca secara kritis oleh seluruh pemangku kepentingan.”

Meski demikian, Khozin menyambut positif dominasi pemilih muda karena dinilai memiliki karakter yang kritis, cerdas, dan melek politik.

Ia mengungkapkan, "Di sisi lain, dominasi pemilih muda akan berpeluang dalam meningkatkan literasi politik dan penguatan demokrasi kita."

Penulis :
Aditya Yohan