HOME  ⁄  Nasional

Marinus Gea: Jangan Sampai KemenHAM dan Komnas HAM Berebut Lahan!

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Marinus Gea: Jangan Sampai KemenHAM dan Komnas HAM Berebut Lahan!
Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu 25/7/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyamakan persepsi, data, serta pembagian tugas dalam menangani persoalan hak asasi manusia di Papua saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (25/7/2026).

Marinus menilai tumpang tindih kewenangan antara KemenHAM dan Komnas HAM membuat penyelesaian berbagai persoalan HAM berjalan lambat serta membingungkan.

Tumpang Tindih Penanganan Pengaduan

Marinus menilai koordinasi antara KemenHAM dan Komnas HAM perlu diperjelas karena kedua lembaga sama-sama menerima pengaduan masyarakat, namun belum memiliki mekanisme penyelesaian yang terintegrasi.

Ia menyoroti adanya tumpang tindih tugas dalam menerima serta menangani pengaduan masyarakat.

"Yang menjadi persoalan terjadi tumpang tindih antara kegiatan yang dilakukan oleh Komnas HAM dengan Kementerian HAM. Bapak Komnas HAM sudah memulai melakukan aksinya, lalu nanti Kementerian HAM juga mengatakan saya juga terima pengaduan yang sama. Lalu bagaimana masing-masing melaksanakan pemulihan atau menjawab pengaduan-pengaduan itu?" ungkap Marinus.

Sorotan tersebut disampaikan setelah sehari sebelumnya Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan langsung ke PT Freeport Indonesia.

Soroti Perbedaan Data dan Peran Kementerian

Marinus mengaku menemukan adanya perbedaan informasi antara paparan PT Freeport Indonesia dengan data yang dipresentasikan oleh KemenHAM maupun Komnas HAM.

Salah satu perbedaan tersebut berkaitan dengan implementasi prinsip Business and Human Rights atau Bisnis dan HAM.

Berdasarkan penjelasan PT Freeport Indonesia, perusahaan telah menerapkan prinsip Bisnis dan HAM dalam operasionalnya.

"Kemarin Pak Tony Wenas menyampaikan bahwa Freeport sudah melaksanakan bisnis HAM. Dari program siapa ini yang dipertanyakan saya? Dari programnya Komnas HAM atau dari programnya Kementerian HAM? Ini jadi membingungkan, Pak," kata Marinus.

Marinus menilai apabila terdapat perbedaan informasi seperti itu, negara seharusnya segera memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

Ia menegaskan laporan yang disampaikan kepada DPR RI harus benar-benar mencerminkan kondisi yang terjadi di lapangan.

Menurut Marinus, laporan yang berbeda dengan fakta di lapangan dapat menimbulkan persepsi yang saling bertolak belakang.

"Persoalan di depan mata, tapi Bapak melaporkannya kepada kami baik-baik. Lalu kita membandingkan dengan materi yang disampaikan oleh yang diadukan itu bertolak belakang dengan apa yang Bapak sampaikan hari ini. Artinya apa yang kami mau, apa yang diharapkan oleh masyarakat kepada kita, kalau kita sendiri tidak pernah mengatakan apa adanya," ujarnya.

Marinus mengingatkan bahwa berdasarkan fungsi kelembagaan, Kementerian HAM seharusnya berperan sebagai koordinator kebijakan HAM nasional.

Ia menilai Kementerian HAM tidak semestinya berjalan sendiri-sendiri dengan lembaga lain dalam menangani persoalan HAM.

Marinus meminta agar koordinasi lintas institusi diperkuat sehingga penanganan persoalan HAM di Papua dapat dilakukan secara terpadu.

"Posisi Kementerian HAM itu sebenarnya memimpin dan mengoordinasikan. Artinya membuat kebijakan dan promosi. Bapak harus mengoordinasikan semua lembaga karena seluruh persoalan HAM ada di setiap institusi pemerintah," tegasnya.

Penulis :
Arian Mesa