HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Papua Barat Proses Hukum Dua WNA AS dan Inggris atas Dugaan Pidana Keimigrasian

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Imigrasi Papua Barat Proses Hukum Dua WNA AS dan Inggris atas Dugaan Pidana Keimigrasian
Foto: (Sumber : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat Asrul ditemui awak media di Manokwari, Jumat (5/6/2026). ANTARA/Fransiskus Salu Weking.)

Pantau - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Keimigrasian Papua Barat memproses hukum dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat dan Inggris yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian setelah ditemukan unsur pelanggaran dalam aktivitas usaha yang mereka jalankan.

Dua WNA Diduga Langgar Undang-Undang Keimigrasian

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat Asrul mengatakan WNA asal Amerika Serikat diduga melanggar Pasal 122 huruf a juncto Pasal 116, sedangkan WNA asal Inggris diduga melanggar Pasal 136 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 118 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setelah diperiksa, petugas kami menemukan unsur pidana keimigrasian. Mereka tidak melaporkan jenis dan bentuk usaha yang mereka lakukan,” ungkap Asrul.

Ia menjelaskan kedua WNA tersebut diamankan oleh petugas Imigrasi di wilayah Sorong, Papua Barat Daya, beberapa waktu lalu.

Perkara keduanya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Asrul menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi dan memperketat pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing di Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“Sekarang kami menunggu informasi dari Kejaksaan Tinggi karena belum P21, masih ada petunjuk dari jaksa yang perlu dilengkapi lagi,” ujarnya.

Tiga WNA Filipina Dideportasi karena Overstay

Selain menangani perkara pidana keimigrasian, Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat juga mendeportasi tiga warga negara Filipina yang melanggar ketentuan izin tinggal atau overstay di Kabupaten Teluk Wondama.

“Tiga WNA berkebangsaan Filipina melanggar ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Mereka sudah dideportasi tanggal 5 Mei 2026,” kata Asrul.

Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat mencatat sebanyak 3.538 perlintasan warga negara asing dan warga negara Indonesia masuk maupun keluar wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Data tersebut menjadi bagian dari pengawasan keimigrasian yang terus diperkuat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di wilayah tersebut.

Penulis :
Ahmad Yusuf