HOME  ⁄  Nasional

WNA Asal Belanda Dideportasi setelah Diduga Merusak Fasilitas Hotel di Jakarta Selatan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

WNA Asal Belanda Dideportasi setelah Diduga Merusak Fasilitas Hotel di Jakarta Selatan
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara Belanda berinisial TAV diduga melakukan tindakan merusak fasilitas hotel, Jakarta, Rabu 22/7/2026 (sumber: Imigrasi Jakarta Selatan)

Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial TAV setelah diduga melakukan tindakan perusakan fasilitas hotel yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum selama berada di Indonesia.

TAV dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20 Juli 2026 setelah sebelumnya menjalani pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sebagai bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Laporan Hotel Berujung Pemeriksaan Imigrasi

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko mengatakan, "Peristiwa tersebut bermula ketika pihak hotel melaporkan adanya tindakan perusakan fasilitas yang dilakukan oleh TAV kepada Polsek Mampang."

Ia mengungkapkan, setelah menerima laporan dari pihak hotel, Polsek Mampang meneruskan informasi tersebut kepada Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk penanganan lebih lanjut.

Petugas Kantor Imigrasi Jakarta Selatan kemudian segera melakukan pemeriksaan terhadap TAV berdasarkan laporan tersebut.

Winarko mengatakan, "Berdasarkan laporan pihak hotel, TAV diduga melakukan perusakan terhadap berbagai fasilitas hotel, antara lain kursi, gelas, lampu kamar, lukisan, dispenser, serta sejumlah barang lainnya."

Hasil pemeriksaan menunjukkan TAV telah melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Keimigrasian.

Dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan hingga proses pendeportasian dilaksanakan.

Hasil pemeriksaan juga menunjukkan TAV masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan tujuan berlibur.

Selama berada di Indonesia, TAV menginap di dua hotel yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, yakni di kawasan Menteng dan Tendean.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing melalui sinergi dengan kepolisian, pemerintah daerah, pengelola penginapan, serta seluruh pemangku kepentingan.

Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum sekaligus memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Penulis :
Arian Mesa