
Pantau - Komisi III DPR RI menekankan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dalam penanganan perkara dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Way Kanan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Komisi III Minta Dugaan Pelanggaran Etik Ditindaklanjuti
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dan Polres Way Kanan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut.
Pengaduan masyarakat itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu dalam proses penanganan perkara dugaan penimbunan BBM ilegal.
Habiburokhman mengungkapkan, "Komisi III DPR RI meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan Kode Etik Profesi Polri oleh oknum penyidik Polsek Pakuan Ratu dalam proses penegakan hukum atas dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal secara transparan dan akuntabel."
Komisi III DPR RI juga meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung melakukan pemeriksaan secara transparan dan akuntabel terhadap pengaduan tersebut.
Penegakan Hukum Diminta Mengedepankan Keadilan
Selain menyoroti dugaan pelanggaran etik, Komisi III DPR RI juga memberikan perhatian terhadap penerapan hukum pidana dalam penanganan perkara dugaan penimbunan BBM ilegal.
Komisi III meminta aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk memperhatikan ketentuan mengenai unsur kesengajaan (mens rea) sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.
Habiburokhman menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus mengedepankan rasa keadilan dengan mempertimbangkan pedoman pemidanaan sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Setiap perkara diharapkan ditangani secara proporsional dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang ada.
Habiburokhman menegaskan, "Komisi III DPR RI juga meminta Polres Way Kanan mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum, serta menghentikan penanganan perkara."
Melalui rekomendasi tersebut, Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya profesionalisme aparat dalam menangani setiap laporan masyarakat.
Pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik maupun proses penegakan hukum dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
- Penulis :
- Shila Glorya





