HOME  ⁄  Nasional

UI Tegaskan Penonaktifan 16 Mahasiswa FH Bukan Sanksi Akhir dalam Kasus Dugaan Pelecehan Verbal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

UI Tegaskan Penonaktifan 16 Mahasiswa FH Bukan Sanksi Akhir dalam Kasus Dugaan Pelecehan Verbal
Foto: (Sumber : Pelataran FHUI Depok. ANTARA/Feru Lantara.)

Pantau - Universitas Indonesia (UI) menegaskan penonaktifan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI terkait dugaan pelecehan verbal bukan merupakan sanksi akhir, melainkan bagian dari proses administratif pemeriksaan.

Kebijakan tersebut disampaikan Rektor UI Heri Hermansyah di Depok, Kamis (16/04), sebagai respons atas penanganan kasus yang tengah berlangsung.

"Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak setiap individu," katanya.

Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026 berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI.

UI Utamakan Perlindungan Korban

Dalam proses penanganan, UI menegaskan pendekatan yang digunakan berorientasi pada korban atau victim-centered approach.

"Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung. Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan," ujarnya.

UI juga menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik bagi pihak yang terdampak.

Proses Pemeriksaan Masih Berjalan

UI memastikan bahwa hasil pemeriksaan akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan akurasi informasi.

Dukungan publik yang bijak dinilai penting untuk menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dan keputusan akhir terkait sanksi akan ditentukan setelah seluruh proses selesai dilakukan.

Penulis :
Aditya Yohan