
Pantau - Universitas Indonesia (UI) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sepakat memperkuat penanganan kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI (FHUI) dengan menekankan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan korban, Kamis.
Penguatan Penanganan dan Pencegahan Kasus
Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan perlunya kajian komprehensif untuk mengungkap akar persoalan dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
“Ke depan, kita perlu mendorong kajian yang lebih holistik dan multidisiplin untuk melihat akar persoalan secara menyeluruh. Dari situ kita dapat merumuskan metodologi yang lebih tepat agar peristiwa serupa dapat diminimalkan,” ujarnya.
UI juga berkomitmen memperkuat edukasi melalui orientasi mahasiswa baru dengan memasukkan materi wajib terkait kekerasan seksual, asusila, narkoba, dan isu kontemporer lainnya.
Selain itu, posisi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) akan diperkuat agar tetap independen namun didukung secara optimal dari sisi pendanaan dan sumber daya manusia.
Koordinasi Nasional dan Pendekatan Partisipatif
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memperkuat penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.
“Kita perlu duduk bersama dalam forum koordinasi nasional untuk merumuskan posisi dan penguatan Satgas di perguruan tinggi, sekaligus belajar dari praktik baik yang sudah ada. Selain itu, pendekatan kepada mahasiswa juga harus lebih partisipatif, dengan melibatkan teman sebaya agar pesan pencegahan lebih mudah diterima,” ujarnya.
Ia menekankan keterlibatan aktif mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan agar upaya pencegahan lebih efektif dan relevan di lingkungan kampus.
Penanganan kasus ini mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025, dengan koordinasi lanjutan antara UI dan Kementerian PPPA untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal.
- Penulis :
- Aditya Yohan







