
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam penegakan hukum harus berpijak pada prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kuliah umum di Universitas Mahasaraswati, Denpasar, Bali, Rabu (15/04), di tengah pesatnya perkembangan teknologi yang memengaruhi sistem hukum.
"Perkembangan teknologi yang sangat cepat kerap melampaui kesiapan hukum dan institusi," katanya.
Yusril menjelaskan bahwa penggunaan AI memiliki potensi besar dalam mendukung penegakan hukum, mulai dari administrasi perkara, analisis bukti digital, hingga deteksi dini kejahatan.
Risiko dan Tantangan Penggunaan AI
Di balik peluang tersebut, Yusril mengingatkan adanya berbagai risiko seperti bias algoritma, kurangnya transparansi, pelanggaran privasi, hingga potensi hilangnya akuntabilitas.
"Mesin tidak memiliki rasa moral. Keadilan tidak hanya lahir dari pengolahan data, tetapi dari pertimbangan etika dan kemanusiaan," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa AI harus diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengganti peran manusia dalam proses penegakan hukum.
Perlu Kerangka Hukum dan Kolaborasi
Yusril menekankan pentingnya pembangunan kerangka hukum yang komprehensif, penguatan tata kelola data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"Kita harus memastikan bahwa teknologi memperkuat keadilan, bukan menggesernya. Pilihan kita bukan antara menerima atau menolak teknologi, melainkan apakah kita mampu mengarahkannya dengan nalar, hukum, dan kebijaksanaan," ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk peran perguruan tinggi dalam membentuk generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran etis.
Pada kesempatan yang sama, Rektor Universitas Mahasaraswati I Ketut Sukewati Lanang Putra Perbawa mengingatkan pentingnya etika dalam penggunaan teknologi digital.
"Jika dahulu ada ungkapan ‘mulutmu adalah harimaumu’, maka saat ini dapat dikatakan bahwa 'jarimu adalah harimaumu'," ujarnya.
Kuliah umum tersebut dihadiri jajaran pemerintah, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari pembahasan peluang dan tantangan revolusi digital dalam penegakan hukum di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








