HOME  ⁄  Nasional

LPSK Dorong Dana Bantuan Korban untuk Optimalkan Restitusi Kasus TPPO

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

LPSK Dorong Dana Bantuan Korban untuk Optimalkan Restitusi Kasus TPPO
Foto: (Sumber : Peluncuran Buku Pedoman Restitusi (Dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang diselenggarakan Mahkamah Agung di Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). ANTARA/HO-LPSK/am..)

Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong pemanfaatan Dana Bantuan Korban (DBK) sebagai jaring pengaman guna memastikan pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya dengan modus eksploitasi seksual di Jakarta, Kamis (16/4).

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menyampaikan dorongan tersebut dalam peluncuran Buku Pedoman Restitusi Perkara TPPO yang disusun Mahkamah Agung.

“Dalam praktiknya, terdapat kondisi di mana restitusi belum sepenuhnya dapat dipenuhi, baik karena keterbatasan kemampuan pelaku maupun kendala dalam pelaksanaannya di lapangan,” ungkapnya.

Peran Dana Bantuan Korban

Ia menjelaskan DBK menjadi instrumen penting untuk menutup kekosongan pemenuhan hak korban ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi secara penuh.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025 yang memberikan dasar hukum bagi negara untuk menyalurkan kompensasi kepada korban.

“Pedoman ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi aparat penegak hukum dalam memfasilitasi pemenuhan hak restitusi korban secara lebih efektif,” ujarnya.

Catatan dan Tantangan Implementasi

LPSK juga mencatat perlunya penguatan sejumlah aspek dalam pedoman tersebut, termasuk jangka waktu pembayaran restitusi, mekanisme jika pelaku tidak membayar, serta penyitaan dan pelelangan aset terpidana.

Selain itu, LPSK menilai penting adanya panduan yang memastikan korban mengetahui hak restitusinya, termasuk ketika tidak dihadirkan dalam persidangan.

Data triwulan pertama 2026 menunjukkan terdapat 76 pengajuan restitusi untuk perkara TPPO dan 50 pengajuan untuk perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

LPSK menegaskan optimalisasi DBK menjadi bagian penting dalam membangun sistem peradilan pidana yang berorientasi pada korban dan memastikan pemulihan berjalan berkelanjutan.

Penulis :
Aditya Yohan