
Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan pembatasan jumlah wisatawan di Taman Nasional Komodo dilakukan untuk mencegah over tourism yang berpotensi merusak lingkungan kawasan konservasi.
Kebijakan Berdasarkan Riset dan Arahan Presiden
Ia menegaskan kebijakan tersebut didasarkan pada riset yang menunjukkan dampak jangka panjang berupa kerusakan kawasan dan menurunnya daya tarik wisata.
"Keputusan kami membatasi kuota turis didasarkan pada riset yang menunjukkan bahwa jika terjadi over tourism dalam jangka panjang, akan berakibat pada kerusakan kawasan dan hilangnya daya tarik wisata itu sendiri," kata Raja Juli Antoni.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta.
Ia menambahkan kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong konsep ekowisata yang menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kuota Pengunjung dan Fokus Lokasi Pembatasan
Pemerintah menetapkan kuota pengunjung sebanyak 1.000 orang per hari atau sekitar 365.000 orang per tahun yang mulai berlaku pada 1 April 2026.
Pembatasan difokuskan pada tiga destinasi utama yakni Pulau Padar, Pulau Rinca, dan Pulau Komodo serta mencakup 23 titik penyelaman di sekitarnya.
Langkah ini dinilai strategis untuk melindungi habitat satwa liar terutama komodo yang hanya terdapat di Indonesia serta menjaga keseimbangan kehidupan masyarakat lokal.
Menteri menekankan kebijakan tersebut tidak dibuat secara mendadak melainkan melalui proses panjang sejak Mei 2025 dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pelaku usaha di Labuan Bajo.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menyampaikan rencana pengembangan konservasi komodo secara ex-situ sebagai alternatif wisata.
"Ke depan, kita merencanakan pengembangbiakan Komodo di luar kawasan Taman Nasional. Ini dapat menjadi destinasi wisata alternatif bagi masyarakat tanpa mengganggu habitat aslinya," jelas Rohmat Marzuki.
- Penulis :
- Leon Weldrick








