
Pantau - Komisi XI DPR RI menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp10,5 triliun dengan menekankan penguatan fungsi pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Persetujuan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro seusai Rapat Kerja Komisi XI bersama OJK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
"RKA OJK Tahun 2027 ini adalah rutinitas bagi Komisi XI karena ini berhubungan dengan siklus anggaran di tahun 2027. Setelah Nota Keuangan, kita bicara siklus anggaran. Hari ini siklus anggaran kita dengan Otoritas Jasa Keuangan. Kita sepakat Otoritas Jasa Keuangan sebesar Rp10,5 triliun digunakan untuk tahun 2027 untuk menguatkan tiga fungsi utama OJK, pengawasan, pengaturan, dan perlindungan bagi konsumen OJK," ujar Fauzi.
Fauzi menilai masih terdapat sejumlah persoalan terkait pengawasan, pengaturan, dan perlindungan konsumen di industri jasa keuangan.
Komisi XI berharap tambahan dukungan anggaran tersebut dapat mendorong OJK meningkatkan kinerja dan menyelesaikan persoalan di sektor perbankan, asuransi, maupun lembaga keuangan nonbank.
"Kita melihat bahwa hari ini banyak problem-problem khususnya pada pengawasan OJK. Pengaturan dan perlindungan ini masih lemah. Kita berharap OJK di tahun 2027 bisa menjadi OJK yang dipercaya oleh masyarakat dengan menyelesaikan semua problem yang ada di industri jasa keuangan, baik itu perbankan, asuransi maupun non bank," katanya.
DPR Dorong Layanan Pengaduan 24 Jam
Komisi XI DPR juga mendorong OJK memperluas akses layanan pengaduan masyarakat hingga tingkat daerah sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen.
Layanan pengaduan di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota dinilai perlu dioptimalkan agar masyarakat mendapatkan respons cepat ketika menghadapi persoalan terkait jasa keuangan.
"Kita berharap tidak hanya di OJK pusat, tapi di OJK provinsi dan OJK kabupaten/kota juga membuka basis pengaduan 24 jam. Ada Satgas yang akan memaksimalkan aduan misalnya 1x24 jam. Itu untuk pengaduan di bidang perbankan, di bidang asuransi dan pengawasan," jelas Fauzi.
Fauzi menilai keberadaan layanan yang mudah dijangkau menjadi bagian penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan industri jasa keuangan.
Literasi dan Inklusi Keuangan Jadi Perhatian
Komisi XI turut meminta OJK mencapai target literasi dan inklusi keuangan yang telah ditetapkan untuk 2027.
Peningkatan literasi dinilai diperlukan agar masyarakat semakin memahami produk, layanan, manfaat, dan risiko dalam industri jasa keuangan.
Sementara perluasan inklusi keuangan diharapkan membuat masyarakat memperoleh akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan formal.
"Kita berharap target literasi, target inklusi yang ditargetkan OJK di tahun 2027 bisa terlaksana dengan baik sehingga semakin hari orang akan percaya dengan OJK, orang akan percaya dengan industri jasa keuangan, orang akan percaya dengan perbankan, orang akan percaya dengan asuransi dan orang akan percaya dengan bangsa dan negara Indonesia," tandasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




