HOME  ⁄  Nasional

Pansus DPR Menyoroti Formula Transfer yang Dinilai Belum Adil bagi Daerah Kepulauan

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pansus DPR Menyoroti Formula Transfer yang Dinilai Belum Adil bagi Daerah Kepulauan
Foto: (Sumber :Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends dalam RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026). Foto : Mu/Andri .)

Pantau - Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI menyoroti formula transfer ke daerah yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi geografis wilayah kepulauan karena masih bertumpu pada luas daratan dan jumlah penduduk.

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan persoalan tersebut salah satunya terlihat dalam perhitungan Dana Alokasi Umum (DAU).

"Selama ini perhitungan DAU itu berdasarkan luas daratan dan jumlah penduduk. Memang ada variabel laut, tetapi belum signifikan. Padahal, hampir semua daerah kepulauan itu lautnya di atas 90 persen," ujar Mercy dalam RDP Pansus RUU Daerah Kepulauan dengan Dirjen Perimbangan Keuangan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Menurut Mercy, penggunaan pendekatan yang sama antara daerah daratan dan kepulauan berpotensi menghasilkan penghitungan kebutuhan fiskal yang tidak sebanding dengan tantangan pembangunan masing-masing wilayah.

Daerah kepulauan membutuhkan biaya lebih besar untuk membangun infrastruktur dan menyediakan pelayanan publik karena harus menjangkau pulau-pulau yang tersebar.

"Tidak rasional menimpakan formula darat ke daerah-daerah yang berbasis kepulauan," tegas Mercy.

Pansus Soroti Kapasitas Fiskal Daerah Kepulauan

Mercy menilai perubahan melalui Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) belum memberikan perubahan yang cukup berarti bagi daerah kepulauan.

Sejumlah daerah kepulauan juga memiliki kapasitas fiskal terbatas sehingga masih bergantung pada dukungan anggaran pemerintah pusat.

Kondisi tersebut diperberat oleh sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak mudah dikembangkan di kawasan kepulauan.

Potensi penerimaan dari pelelangan ikan, penyeberangan, pariwisata, hingga jasa kepelabuhanan dinilai belum selalu mampu menghasilkan pendapatan yang memadai dibandingkan kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Persoalan geografis juga berkaitan dengan kewenangan pengelolaan ruang laut karena pemerintah provinsi memiliki kewenangan hingga 12 mil, sedangkan wilayah di luar batas tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Mercy menilai kondisi tersebut perlu diperhitungkan dalam penyusunan kebijakan fiskal bagi daerah kepulauan.

RUU Didorong Hadirkan Formula Baru

Pansus DPR berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat menghasilkan pendekatan baru yang lebih sesuai dengan karakter geografis wilayah kepulauan.

Formula tersebut diharapkan mempertimbangkan luas wilayah laut, jumlah dan sebaran pulau, serta konsekuensi biaya penyediaan pelayanan publik.

"Kita harus mendekonstruksi kebijakan yang ada sekarang," pungkas legislator dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus RUU Daerah Kepulauan merumuskan kebijakan yang dapat mengakomodasi kebutuhan fiskal dan tantangan pembangunan daerah berbasis kepulauan secara lebih proporsional.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026