
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk mengatasi konflik lahan yang masih berlarut akibat tumpang tindih regulasi dan kewenangan antarsektor.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri mengatakan kompleksitas persoalan agraria membutuhkan regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pelaksanaan reforma agraria agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara lebih komprehensif.
“Ini sebenarnya adalah jawaban dari persoalan-persoalan konflik agraria yang begitu kompleks. Kita melihat ada banyak regulasi yang tumpang tindih,” ujar Iman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Menurut Iman, persoalan agraria tidak hanya menyangkut penguasaan tanah, tetapi juga beririsan dengan berbagai regulasi dan kepentingan antarsektor.
Konflik Agraria Dinilai Butuh Mekanisme Eksekusi
Iman mencontohkan masih terdapat wilayah desa yang masuk dalam kawasan hutan serta persoalan pertanahan yang dihadapi masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya.
Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya mekanisme penyelesaian konflik agraria yang lebih jelas sekaligus memiliki kekuatan untuk memastikan keputusan dapat dilaksanakan.
“Jangan sampai persoalan ini terus menumpuk dari tahun ke tahun. Karena itu, kita ingin RUU ini punya kekuatan untuk mengeksekusi,” tegas Iman.
RUU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan menjadi instrumen teknis untuk menjalankan amanat Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960.
“UU Pokok Agraria kita tahun 1960 itu sebenarnya sudah sangat bagus dan konstitusional. Tetapi dalam pelaksanaannya menjadi rumit karena berhadapan dengan undang-undang lain,” jelasnya.
Iman menyebut salah satu persinggungan regulasi tersebut terjadi dengan aturan di sektor kehutanan sehingga implementasi kebijakan agraria menghadapi berbagai persoalan di lapangan.
Baleg Mendorong Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional
Baleg turut mendorong pembentukan badan dengan kewenangan kuat untuk merencanakan, menjalankan, sekaligus mengevaluasi program reforma agraria.
Badan tersebut dalam pembahasan RUU disebut sebagai Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Menurut Iman, keberadaan BRAN diperlukan agar keputusan mengenai penyelesaian konflik agraria tidak berhenti pada koordinasi administratif, tetapi dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
“Putusan BRAN harus dilaksanakan oleh instansi terkait. Jadi, jangan sampai kita sudah punya keputusan, tetapi kemudian tidak bisa dilaksanakan,” pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




