
Pantau - DPR RI menegaskan persoalan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dipersoalkan dalam perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan implementasi norma dan bukan konstitusionalitas norma dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU PTUN di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
DPR berpandangan pengaturan jangka waktu pelaksanaan putusan PTUN memberikan kesempatan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk menjalankan putusan secara sukarela sebelum dikenakan sanksi lanjutan.
"Adanya pengaturan jangka waktu tersebut justru telah memberikan kepastian hukum dan bersesuaian dengan prinsip negara hukum," ujar Nasir saat membacakan keterangan DPR RI di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
DPR Jelaskan Mekanisme Pelaksanaan Putusan PTUN
Nasir mengatakan pengaturan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan telah ada sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan mengalami perubahan dalam perkembangannya.
Ketentuan tersebut sekaligus menjadi tolok ukur untuk menentukan waktu pemberian sanksi lanjutan apabila Badan atau Pejabat TUN tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Nasir, objek sengketa dalam perkara TUN berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) melekat pada kewenangan administratif Badan atau Pejabat TUN sehingga pelaksanaan putusan membutuhkan tindakan aktif dari pejabat terkait.
Tindakan tersebut antara lain dapat berupa pencabutan KTUN atau pencabutan sekaligus penerbitan KTUN baru.
Nasir juga menjelaskan perbedaan kewajiban dalam Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 51 Tahun 2009.
Pasal 116 ayat (2) mengatur kewajiban pencabutan KTUN, sedangkan Pasal 116 ayat (3) berkaitan dengan kewajiban mencabut dan menerbitkan KTUN baru atau menerbitkan KTUN dalam kondisi tertentu.
"Dengan adanya 2 (dua) kewajiban yang berbeda tersebut, maka rujukan Pasal 97 ayat (9) huruf a UU 5/1986 yang tertuang dalam norma Pasal 116 ayat (2) UU 51/2009 tidak dapat semerta-merta dicabut atau dihilangkan," jelas Nasir.
Jangka Waktu Dinilai Menjamin Eksekusi Berjalan Tertib
Nasir mengatakan UU Nomor 51 Tahun 2009 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada prinsipnya merupakan dua undang-undang yang saling melengkapi.
UU Nomor 51 Tahun 2009 menjadi hukum acara khusus yang mengatur tata beracara PTUN dan eksekusi putusan pengadilan, sementara UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
DPR menegaskan pengaturan jangka waktu tidak memberikan kewenangan kepada pejabat untuk menunda ataupun mengabaikan putusan pengadilan.
"Pengaturan jangka waktu tersebut bukan dimaksudkan untuk pemberian kewenangan untuk menunda atau mengabaikan putusan, melainkan mekanisme hukum yang dikonstruksikan untuk memastikan agar tahapan eksekusi putusan berlangsung secara tertib dan proporsional," kata Nasir.
DPR juga berpandangan rendahnya kepatuhan Badan atau Pejabat TUN terhadap putusan pengadilan tidak dapat dikorelasikan secara langsung dengan keberadaan pengaturan jangka waktu tersebut.
Atas dasar argumentasi tersebut, DPR RI menyatakan Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 51 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf




