HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Perkuat Pengawasan Penegakan Hukum dan Dorong Keadilan Substantif lewat KUHP-KUHAP Baru

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi III DPR Perkuat Pengawasan Penegakan Hukum dan Dorong Keadilan Substantif lewat KUHP-KUHAP Baru
Foto: (Sumber :Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Devi/Alma.)

Pantau - Komisi III DPR RI memperkuat pengawasan terhadap aparat penegak hukum sekaligus mendorong penerapan KUHP dan KUHAP baru untuk menggeser praktik penegakan hukum dari pendekatan formalistik menuju keadilan substantif dan perlindungan hak warga negara.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan lembaganya akan menggunakan kewenangan konstitusional untuk mengawasi proses penegakan hukum, terutama ketika muncul perkara yang dinilai mengusik rasa keadilan masyarakat.

“Makin banyak kasus yang mengusik rasa keadilan masyarakat, maka kami akan semakin keras. Kami akan gunakan kewenangan semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan bagi rakyat,” tegasnya.

Pengawasan tersebut antara lain dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, serta Panja Mafia Tanah.

Komisi III Tangani Aduan Kasus Hukum

Sejumlah perkara masyarakat menjadi perhatian Komisi III, termasuk kasus Nabilah O'Brien, Amsal Sitepu, dan Hogi Minaya.

Komisi III menerima pengaduan Nabilah pada Jumat (6/3/2026), berkomunikasi dengan Polri sehari kemudian, dan menerima Nabilah dalam rapat di Senayan pada Senin (9/3/2026), sebelum laporan terhadapnya dicabut dan status tersangkanya gugur.

Komisi III juga menyoroti perkara Amsal Sitepu, videografer asal Karo yang sempat menjalani penahanan selama 130 hari sebelum akhirnya divonis bebas.

Dalam perkara tersebut, Komisi III meminta agar putusan bebas Pengadilan Negeri Medan tidak dibanding sekaligus mendorong Kejaksaan Agung mengevaluasi kinerja Kejaksaan Negeri Karo.

Perhatian serupa diberikan terhadap kasus Hogi Minaya, warga Sleman yang berstatus tersangka setelah mengejar penjambret, hingga penyelesaian perkara kemudian didorong melalui mekanisme keadilan restoratif.

Pengawasan struktural juga dilakukan melalui Panja Mafia Tanah terhadap sejumlah sengketa, termasuk perkara ahli waris almarhum Satowi di Surabaya, tanah di Bendungan Hilir Jakarta, serta polemik lahan Rumah Sakit Adhyaksa di Sumatera Selatan.

KUHAP Baru Perkuat Hak Warga

Komisi III juga menempatkan pembaruan hukum acara pidana sebagai bagian penting dalam memperkuat posisi masyarakat ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Habiburokhman menilai KUHAP 1981 sebelumnya menempatkan aparat negara dalam posisi yang terlalu kuat dibandingkan warga.

“KUHAP 1981 sangat tidak berimbang. Posisi negara yang diwakili aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan Hakim terlalu powerful, sementara posisi warga negara yang berhadapan dengan hukum terlalu lemah,” katanya.

KUHAP baru memberikan sejumlah penguatan perlindungan, termasuk asesmen kebutuhan khusus dan pendampingan bagi kelompok rentan serta penggunaan kamera di ruang pemeriksaan tersangka.

Ketentuan penahanan juga diarahkan menggunakan kriteria yang lebih objektif, sementara advokat ditempatkan sebagai bagian integral dalam sistem penegakan hukum dengan perlindungan imunitas profesi.

Komisi III selanjutnya turut mengawal penyesuaian peraturan pidana setelah berlakunya KUHP Nasional melalui UU Penyesuaian Pidana yang disahkan pada 8 Desember 2025.

Reformasi Aparat Tetap Dikawal

Penguatan institusi penegak hukum dilanjutkan melalui revisi ketiga UU Polri yang disahkan pada 9 Juni 2026.

Komisi III menilai reformasi kepolisian juga berkaitan dengan penerapan KUHP baru yang mengedepankan keadilan restoratif serta KUHAP baru yang memperkuat mekanisme pengawasan terhadap penyidik.

Melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Komisi III mendorong peningkatan integritas dan akuntabilitas aparat sekaligus menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai TAP MPR VII/2000.

Komisi III juga mengakui implementasi KUHP dan KUHAP baru masih menghadapi tantangan berupa perbedaan pemahaman mengenai keadilan restoratif, keterbatasan sumber daya, serta kebutuhan sinkronisasi antarlembaga penegak hukum.

Penulis :
Ahmad Yusuf
FLOII 2026