
Pantau - Pemerintah China menangkap dan menahan 52 warga negara Singapura di Daerah Otonom Guangxi terkait dugaan kegiatan penipuan skema piramida dan pelanggaran terkait, sementara penyelidikan oleh otoritas China masih berlangsung.
Skema piramida merupakan model penipuan yang mengandalkan uang dari perekrutan anggota baru untuk memberikan keuntungan kepada anggota lama, bukan melalui penjualan produk atau jasa yang nyata.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun mengatakan pemerintah menangani kasus yang melibatkan warga negara asing berdasarkan hukum yang berlaku.
"China menangani kasus-kasus yang melibatkan aktivitas ilegal atau kriminal oleh warga negara asing di wilayah Tiongkok sesuai dengan hukum dan memastikan bahwa hak-hak hukum mereka sepenuhnya dilindungi," kata Guo dalam konferensi pers di Beijing, Jumat.
Singapura Hubungi Otoritas China
Kementerian Luar Negeri Singapura dan Kepolisian Singapura sebelumnya mengonfirmasi bahwa otoritas China menangkap 52 warga Singapura dalam operasi penegakan hukum di Guangxi.
Kepolisian Singapura telah menghubungi pihak berwenang China untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Kementerian Luar Negeri Singapura juga menjalin komunikasi dengan otoritas China melalui Kedutaan Besar Singapura di Beijing dan Konsulat Jenderal Singapura di Guangzhou.
Pemerintah Singapura menyatakan tidak akan mencampuri sistem peradilan China, tetapi mengharapkan hukum dan proses hukum Singapura turut dihormati.
Warga Diingatkan Waspadai Skema Perekrutan
Pemerintah Singapura mengingatkan warganya yang bepergian atau tinggal di luar negeri untuk mematuhi hukum negara tempat mereka berada.
Warga juga diminta berhati-hati terhadap tawaran skema yang melibatkan perekrutan peserta atau pembayaran uang dalam jumlah besar di muka, baik di Singapura maupun di luar negeri.
- Penulis :
- Aditya Yohan




