HOME  ⁄  Nasional

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Tol Jagorawi, Seorang Pria Diamankan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Gagalkan Dugaan Penyelundupan 150 Ribu Benih Lobster di Tol Jagorawi, Seorang Pria Diamankan
Foto: Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 150 ribu benih bening lobster (BBL) dan mengamankan seorang pria berinisial MZ di kawasan Jalan Tol Jagorawi, Kamis 3/9/2026 (sumber: Ditpolairud Polda Metro Jaya)

Pantau - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya menggagalkan dugaan penyelundupan sekitar 150 ribu ekor benih bening lobster (BBL) dan mengamankan seorang pria berinisial MZ di ruas Tol Jagorawi.

Penindakan dilakukan setelah polisi membuntuti mobil pikap yang diduga mengangkut benih bening lobster dari kawasan Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 September, malam.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustofa mengatakan pengungkapan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum di sektor perikanan.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan kegiatan penyelundupan benih bening lobster yang berpotensi merugikan negara," ungkap Mustofa.

Mustofa juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian hingga dugaan penyelundupan tersebut dapat diungkap.

Masyarakat diimbau segera melapor kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan sumber daya perikanan.

Polisi Buntuti Pikap hingga Tol Jagorawi

Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai pergerakan kendaraan pikap yang diduga digunakan untuk mengangkut benih bening lobster.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Intel Air II Subdit Gakkum melakukan penyelidikan di wilayah Ciangsana pada Kamis malam.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengidentifikasi sebuah mobil pikap Daihatsu Gran Max berwarna putih yang keluar dari kawasan perumahan di Ciangsana.

"​Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengidentifikasi satu unit mobil pick up merek Daihatsu Gran Max berwarna putih keluar dari kawasan perumahan di Ciangsana. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan masuk ke ruas Tol Jagorawi sebelum akhirnya dihentikan," kata Ardhie.

Setelah kendaraan dihentikan, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan 25 kotak styrofoam berisi benih bening lobster yang dikemas dalam 30 kantong plastik putih.

Jumlah benih bening lobster yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 150 ribu ekor.

Selain benih lobster, petugas menyita satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut muatan serta satu unit telepon seluler milik MZ untuk kepentingan penyidikan.

Polisi Dalami Pihak yang Akan Menerima Muatan

Berdasarkan keterangan kepolisian, modus yang digunakan adalah mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran tertentu sebelum muatan diambil oleh pihak yang telah ditentukan.

"Modus yang dilakukan yakni mengangkut benih lobster menuju lokasi pengantaran, kemudian muatan tersebut akan diambil oleh pihak yang telah ditentukan," ungkap Ardhie.

MZ bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Ditpolairud Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami asal-usul sekitar 150 ribu benih bening lobster tersebut, tujuan pengiriman, serta identitas pihak yang rencananya menerima muatan.

Polisi juga mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan atau pihak lain dalam dugaan penyelundupan tersebut.

MZ Terancam Delapan Tahun Penjara

MZ disangkakan melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, MZ menghadapi ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Polisi melanjutkan penyidikan untuk menelusuri sumber benih lobster, tujuan pengiriman, pihak yang akan menerima muatan, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026