
Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan pelaku usaha berinisial RP sebagai tersangka kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dam, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
RP langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo setelah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan sehat oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Gorontalo.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol Maruly Pardede mengatakan pengusutan perkara tersebut bermula dari peristiwa tanah longsor di lokasi pertambangan beberapa pekan sebelumnya yang menyebabkan korban jiwa.
Polisi Selidiki Lokasi Tambang Usai Longsor
Pada Minggu, 16 Agustus, tim gabungan Subdirektorat I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus bersama personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato mendatangi lokasi untuk menyelidiki aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
"Pada Minggu (16/8) tim gabungan Subdit I Tipidter Ditreskrimsus bersama personel Satreskrim Polres Pohuwato melakukan penyelidikan, pemasangan garis polisi, serta mengamankan barang bukti di lokasi tambang," ungkap Maruly.
Petugas memasang garis polisi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi pertambangan.
Tim gabungan juga mewawancarai keluarga korban longsor yang selamat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kejadian tersebut dan aktivitas pertambangan yang berlangsung di lokasi.
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan penanganan perkara PETI tersebut.
Gelar Perkara Berujung Penetapan Tersangka
Setelah melakukan rangkaian pemeriksaan saksi, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menggelar perkara pada Rabu, 2 September, untuk menentukan status hukum RP.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan RP yang merupakan pelaku usaha dalam kegiatan pertambangan itu sebagai tersangka.
Pada Kamis, 3 September, penyidik merampungkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap RP.
RP selanjutnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Gorontalo dan dinyatakan dalam kondisi sehat.
Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, penyidik menahan RP di Rumah Tahanan Polda Gorontalo.
Polisi Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Penetapan dan penahanan RP tidak menghentikan proses penyidikan karena Ditreskrimsus Polda Gorontalo masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan bertanggung jawab dalam kegiatan PETI tersebut.
Polda Gorontalo menegaskan penanganan perkara dilakukan secara transparan dan profesional sebagai bagian dari upaya menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang berisiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan.
RP dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tersangka RP terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," kata Maruly.
- Penulis :
- Shila Glorya




