HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Rp8,43 Miliar dalam Kasus Korupsi MBG

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Rp8,43 Miliar dalam Kasus Korupsi MBG
Foto: Arsip foto - Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 3/6/2026 (sumber: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Pantau - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik para tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

Salah satu tersangka yang asetnya disita adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dengan estimasi nilai keseluruhan mencapai Rp8.436.069.815 atau sekitar Rp8,43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi program MBG.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," katanya.

Dadan diketahui menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.

Rolex hingga Uang 240 Ribu Dolar AS Disita dari Dadan

Dari Dadan, penyidik antara lain menyita satu jam tangan Rolex dengan estimasi nilai sekitar Rp300 juta dan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

Penyidik juga menemukan serta menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dari sejumlah lokasi.

Salah satu temuan terbesar berupa uang tunai senilai 240 ribu dolar AS yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.

Uang tunai sebesar 20 ribu dolar AS dan sejumlah uang rupiah juga ditemukan di dalam mobil Honda WR-V.

Dari sebuah mobil Toyota Avanza, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sebesar Rp24,5 juta.

Selain itu, penyidik turut menyita uang tunai lainnya dari Dadan senilai Rp540,29 juta.

Aset Sony Sonjaya dan Asep Yusuf Somantri Turut Disita

Kejagung turut melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Sony Sonjaya yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi pada 17 September 2025 hingga 2 Juni 2026.

Dari Sony, penyidik menyita satu jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata.

Barang yang disita antara lain cincin dengan batu safir biru alami, cincin dengan batu rubi alami, dan cincin dengan batu hessonite alami.

Penyidik juga menyita sejumlah cincin lainnya serta satu batu permata berwarna biru muda transparan.

Penyitaan berikutnya dilakukan terhadap aset milik tersangka dari pihak swasta, Asep Yusuf Somantri.

Dari Asep, penyidik menyita satu unit BMW 740 LI AT dan satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T.

Penyidik turut menyita uang tunai milik Asep dalam mata uang asing yang terdiri atas 8.658 dolar AS dan 1.800 dolar Singapura.

Aset Disiapkan untuk Pembayaran Uang Pengganti

Anang mengatakan seluruh aset yang disita dalam penyidikan tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari ketua pengadilan negeri.

Aset-aset tersebut direncanakan untuk difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara dugaan korupsi tersebut.

"Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo," ujarnya.

Proses penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Penyitaan aset tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan Kejagung terhadap dugaan korupsi tata kelola Program MBG di BGN untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026