HOME  ⁄  Nasional

Kejati NTB Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Reklamasi Pantai Amahami, 28 SHM dan Proyek APBD Jadi Sorotan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kejati NTB Segera Gelar Perkara Dugaan Korupsi Reklamasi Pantai Amahami, 28 SHM dan Proyek APBD Jadi Sorotan
Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Wahyudi (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) segera melakukan gelar perkara dugaan korupsi reklamasi kawasan Pantai Amahami di Kota Bima untuk menentukan kelanjutan penyelidikan dan langkah hukum dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan penanganan perkara reklamasi Pantai Amahami menghadapi sejumlah kendala karena proses reklamasi telah berlangsung cukup lama dan persoalannya dinilai kompleks.

"Jadi, proses reklamasi itu sudah lama dan cukup kompleks," katanya.

Bidang pidana khusus Kejati NTB kini mencermati dan mengevaluasi kelanjutan penanganan perkara tersebut sebelum hasilnya dibahas dalam gelar perkara.

Hasil gelar perkara akan menjadi dasar bagi kejaksaan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum dugaan korupsi reklamasi Pantai Amahami.

"Teman-teman di bidang pidana khusus sedang menyikapi bagaimana kelanjutan kasus ini. Kita tunggu perhatian dari tim khusus," ujarnya.

Kejati NTB Pertimbangkan Pelimpahan Perkara ke Kejari Bima

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said pada 3 Agustus 2026 mengungkapkan adanya rencana melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Bima.

Rencana pelimpahan itu dipertimbangkan berdasarkan lokasi perkara serta efisiensi dalam proses penanganannya.

"Kita koordinasi dulu untuk rencana itu," ucap Zulkifli.

Hingga saat ini, dugaan korupsi reklamasi kawasan Pantai Amahami masih berada pada tahap penyelidikan.

Dalam proses tersebut, Kejati NTB telah meminta keterangan dari sedikitnya 20 orang yang dinilai berkaitan dengan reklamasi dan penguasaan lahan di kawasan Amahami.

Mereka antara lain sejumlah pemegang sertifikat hak milik (SHM), pihak swasta, serta pejabat Pemerintah Kota Bima.

Proyek APBD dan 28 SHM Masuk dalam Penyelidikan

Penyelidikan Kejati NTB juga berkaitan dengan sejumlah proyek fisik yang pernah dilaksanakan Pemerintah Kota Bima di kawasan Amahami menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Bima, pada 2017 Pemerintah Kota Bima mengalokasikan anggaran Rp2,5 miliar untuk penataan kawasan wisata Amahami melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pada tahun yang sama, terdapat proyek timbunan Pasar Raya Amahami senilai Rp1,5 miliar yang dilaksanakan melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bima.

Pada 2018, Pemerintah Kota Bima kembali mengalokasikan anggaran Rp13,5 miliar untuk pembangunan jalan lingkar Pasar Raya Amahami melalui Dinas PUPR.

Salah satu aspek yang menjadi fokus penyelidikan kejaksaan adalah proses penerbitan alas hak atas lahan hasil reklamasi di kawasan Pantai Amahami.

Berdasarkan data yang dihimpun dalam penanganan perkara, terdapat 28 SHM atas nama perorangan dengan luas bidang tanah yang beragam di kawasan reklamasi tersebut.

Selain tanah yang telah memiliki SHM atas nama perorangan, sekitar lima hektare lahan di kawasan tersebut tercatat berada dalam penguasaan Pemerintah Kota Bima.

Gelar perkara akan menentukan apakah hasil penyelidikan yang telah dilakukan dapat ditindaklanjuti ke tahapan penanganan berikutnya atau memerlukan langkah lain berdasarkan evaluasi tim pidana khusus Kejati NTB.

Penulis :
Leon Weldrick
FLOII 2026