
Pantau - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jawa Barat, menahan tiga tersangka dari unsur pimpinan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sementara sekitar Rp237 miliar.
Tiga tersangka yang ditahan masing-masing berinisial VY, OH, dan HH.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya adalah unsur pimpinan PT BAS (Bumi Arta Sedayu) yang merupakan pengembang perumahan," ungkap Dedy.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, VY, OH, dan HH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karawang.
Penyidik Periksa 271 Saksi dan Sita 495 Barang Bukti
Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menjalani rangkaian pemeriksaan terhadap ratusan saksi serta mengumpulkan barang bukti terkait perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, Kejari Karawang telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli.
"Kami telah memeriksa 271 saksi, termasuk saksi ahli. Kami juga mengumpulkan 495 barang bukti yang di antaranya meliputi dokumen sertifikat tanah, dokumen elektronik serta dokumen fisik bangunan," kata Dedy.
PT BAS diketahui merupakan perusahaan pengembang perumahan yang memperoleh fasilitas kredit dari sebuah bank milik negara.
Fasilitas kredit tersebut berkaitan dengan pembangunan Perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di wilayah Klari, Kabupaten Karawang.
PT BAS merupakan bagian dari Citra Swarna Group yang bergerak dalam bidang pembangunan perumahan dan kawasan komersial.
Proyek Citra Swarna Grande dan Kartika Residence yang dikembangkan PT BAS selama periode 2021 hingga 2024 terindikasi melibatkan kredit fiktif melalui dugaan rekayasa sistematis dalam proses pengajuan KPR.
Modus yang diduga digunakan meliputi penggunaan joki atau pinjam nama, manipulasi data, hingga pembuatan dokumen palsu agar pengajuan kredit dapat diloloskan.
Praktik tersebut diduga dijalankan pihak pengembang melalui sebuah tim khusus yang menangani proses pengajuan KPR.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50.
Kerugian tersebut berasal dari penyaluran kredit yang berkaitan dengan 445 debitur.
Empat Orang Jadi Tersangka, HJ Belum Ditahan
Dalam keseluruhan perkara, Kejari Karawang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VY, HJ, OH, dan HH.
Dari empat tersangka tersebut, baru VY, OH, dan HH yang ditahan, sedangkan HJ belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pada waktu yang telah ditentukan.
Menurut Dedy, HJ sebelumnya telah dipanggil secara patut dan Kejari Karawang akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejari Karawang Mendalami Keterlibatan Pihak Lain
Penyidikan perkara dugaan korupsi penyaluran KPR tersebut masih berlanjut meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejari Karawang masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Salah satu unsur yang didalami penyidik ialah pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR.
Kejari Karawang juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring dengan pemeriksaan dan pengembangan penyidikan.
"Meski sudah ada penetapan tersangka, proses pemeriksaan masih jalan dan kemungkinan terjadi penambahan tersangka dan orang yang kita tahan bisa saja bertambah," kata Dedy.
- Penulis :
- Shila Glorya




