
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Hinca menyoroti banyaknya putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tetapi belum dapat dieksekusi sehingga aset negara belum berhasil dipulihkan, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Banyak Putusan Inkrah Belum Terealisasi
Hinca menyampaikan bahwa sejumlah putusan perdata, termasuk perkara lingkungan hidup dengan nilai denda mencapai triliunan rupiah, telah bersifat final dan mengikat namun belum pernah benar-benar dieksekusi oleh pihak yang dihukum.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut berbeda dengan mekanisme Non-conviction based asset forfeiture karena putusan yang dimaksud telah melalui seluruh proses persidangan hingga berkekuatan hukum tetap.
Hinca mengungkapkan, "Kalau kita hitung-hitung kemarin, saya hitung-hitung sederhana gitu 10 tahun terakhir, lebih dari 23 triliun itu. Besar, Pak, tak tertagih atau tidak tereksekusi."
Akademisi Diminta Beri Masukan untuk RUU Perampasan Aset
RDPU Komisi III DPR RI menghadirkan Prof. Dr. Faisal Santiago, Prof. Dadang Herli Saputra, dan M. Fishabililah yang mengikuti rapat secara virtual sebagai narasumber.
Hinca meminta masukan dari para akademisi mengenai kemungkinan RUU Perampasan Aset mengakomodasi mekanisme eksekusi terhadap putusan perdata yang telah inkrah sebagai bagian dari instrumen pemulihan aset negara.
Ia berharap mekanisme tersebut dapat memperkuat upaya penagihan kewajiban pembayaran yang selama ini belum terlaksana sehingga dana yang tertahan dapat masuk ke kas negara.
- Penulis :
- Aditya Yohan





