Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Anggota DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Anggota DPR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip
Foto: (Sumber : Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. ANTARA/HO-DPR RI/am..)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta kepolisian tidak lambat dalam menangani kasus pengeroyokan terhadap mahasiswa Universitas Diponegoro bernama Arnendo yang terjadi pada 15 November 2025.

Arnendo dilaporkan menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 30 orang hingga mengalami luka berat.

Abdullah menilai lambatnya penanganan kasus tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut meskipun peristiwa telah berlangsung hampir lima bulan.

Korban diketahui mengalami luka serius berupa patah tulang hidung dan gegar otak akibat pengeroyokan tersebut.

Abdullah mengatakan "Sudah hampir lima bulan sejak peristiwa pengeroyokan itu terjadi, tetapi belum ada sanksi terhadap pelaku dan belum ada penetapan tersangka. Apakah ini bentuk toleransi terhadap kekerasan?", ungkapnya.

DPR Ingatkan Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum

Abdullah menegaskan keterlambatan penanganan kasus tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia menyatakan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan hukum yang adil kepada setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Abdullah juga menyoroti latar belakang ekonomi korban yang disebut merupakan anak seorang penjual nasi goreng.

Ia mengingatkan agar penanganan kasus tersebut tidak diabaikan karena latar belakang sosial korban.

Menurutnya kepolisian dan pihak Universitas Diponegoro harus menegakkan prinsip equality before the law.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi oleh latar belakang sosial maupun ekonomi seseorang.

Tuduhan Pelecehan Seksual Diminta Diproses Secara Hukum

Selain itu Abdullah juga menyinggung adanya tudingan dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepada Arnendo.

Ia menilai tuduhan tersebut harus ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti hukum yang kuat.

Menurutnya setiap tuduhan harus diproses melalui mekanisme hukum yang adil.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan melalui tindakan main hakim sendiri.

Abdullah mengatakan "Jika benar terjadi kekerasan seksual, tentu pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun semua tuduhan harus dibuktikan secara objektif melalui mekanisme hukum, bukan melalui persekusi atau pengeroyokan", katanya.

Penulis :
Aditya Yohan