
Pantau - Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa kriteria jasa keuangan yang akan memperoleh insentif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menyampaikan hal tersebut usai menghadiri Rapat Kerja antara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Ia mengungkapkan, "Nanti akan diatur di dalam PP."
Kriteria Penerima Insentif PPh 0 Persen
Herman menjelaskan bahwa jasa keuangan yang akan memperoleh insentif PPh 0 persen harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Salah satu syarat utama adalah jasa keuangan tersebut harus mampu membawa investasi asing masuk ke kawasan PFII.
Ia juga menegaskan, "Tapi jangan salah paham, ya. PPh 0 persen itu bukan berarti nggak bayar sama sekali. Karena nanti subject to Global Minimum Tax."
Pernyataan tersebut berarti bahwa meskipun memperoleh insentif PPh 0 persen di kawasan PFII, pelaku usaha tetap dapat dikenai ketentuan Global Minimum Tax sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Siapkan Berbagai Fasilitas untuk Tarik Investasi
Sebelumnya, pada Rabu (15/7), Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan pemerintah mengusulkan insentif pajak 0 persen bagi pelaku usaha di wilayah PFII.
Ia menjelaskan bahwa insentif tersebut berupa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang diusulkan dapat berlaku hingga 50 tahun.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu menarik kembali investor Indonesia yang selama ini menempatkan Special Purpose Vehicle (SPV) di berbagai yurisdiksi luar negeri.
Selain itu, kawasan PFII juga diharapkan menjadi kawasan enclave yang memiliki daya tarik tersendiri bagi investor.
Dalam Rapat Laporan Panja dan Pengambilan Keputusan RUU PFII di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa RUU PFII mengatur berbagai fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lainnya untuk menarik investasi.
Fasilitas perpajakan yang diatur meliputi fasilitas Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.
Selain itu, RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas khusus lainnya, antara lain golden visa, fasilitas keimigrasian, fasilitas ketenagakerjaan, fasilitas perizinan, dan fasilitas residensi.
- Penulis :
- Leon Weldrick





