
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan pentingnya menjaga kualitas substansi sekaligus mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar dan akademisi hukum di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin, 20 Juli 2026.
Nyoman menyampaikan rangkaian RDPU menjadi langkah penting untuk melengkapi berbagai masukan dalam penyusunan draf RUU Perampasan Aset.
RDPU tersebut menghadirkan akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Septa Chandra, serta mahasiswa pascasarjana University of Cambridge, Ahmad Noviandri Adji.
Usulan Penguatan Tata Kelola Aset
Nyoman menyoroti pentingnya tata kelola aset setelah dilakukan penyitaan agar proses pemulihan kekayaan negara dapat berjalan lebih optimal.
Berdasarkan masukan para pakar, ia menyetujui bahwa hasil perampasan aset harus dikelola oleh sebuah badan khusus.
Ia mengungkapkan, "Hasil perampasan aset harus diurus oleh badan khusus dengan rekening penampungan yang khusus. Karena selama ini, sering sekali aset-aset yang disita ada yang menguap, ada yang tidak lengkap, ada yang dilelang dengan harga yang sangat kecil."
Menurut Nyoman, belum adanya lembaga khusus selama ini menyebabkan proses hukum kerap gagal memulihkan kekayaan negara secara maksimal.
Ia menilai kondisi tersebut juga berdampak pada belum optimalnya pengembalian hak atas harta yang menjadi milik korban.
Nyoman menjelaskan badan khusus nantinya diharapkan mampu melakukan verifikasi aset yang lebih baik, menyusun perencanaan pengelolaan secara matang, serta menjalankan pengelolaan aset yang lebih terstruktur dan akuntabel.
Ia juga menekankan pentingnya proses penilaian aset sebelum dilelang.
Ia mengatakan, "Ketika dilelang, ada tim appraisal (penilai) yang kuat, yang independen, yang kredibel, sehingga aset yang dikumpulkan bisa dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan hasilnya bisa didapatkan secara maksimal."
Usulkan Pengawasan Independen
Nyoman turut mengungkapkan kekhawatirannya terhadap masih adanya oknum aparat penegak hukum yang terlibat kasus hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat implementasi Undang-Undang Perampasan Aset dalam mencapai tujuan yang diharapkan.
Ia menilai apabila badan khusus nantinya memiliki kewenangan yang luas, maka perlu dibentuk mekanisme pengawasan yang bersifat khusus dan independen.
Ia menyampaikan, "Oleh karena itu, jika nanti kewenangannya luas, maka perlu juga ada yang mengawasi khusus dalam rangka penegakan perampasan aset. Selama ini kan Hakim sudah punya Dewas, KPK sudah punya Dewas, Jaksa juga sudah punya. Tapi khusus dalam rangka penegakan hukum terkait dengan persoalan perampasan aset, perlu ada tim pengawasan khusus."
Usulan yang disampaikan Nyoman meliputi pembentukan badan khusus pengelola aset hasil perampasan, penyediaan rekening penampungan khusus, pembentukan tim appraisal yang kuat, independen, dan kredibel, pembentukan dewan atau tim pengawas independen, serta penguatan tata kelola agar aset hasil perampasan dapat dipulihkan, dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat maksimal bagi negara serta pihak yang berhak.
- Penulis :
- Shila Glorya





