
Pantau - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Wakil Pemerintah untuk mengambil keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), dengan Fraksi Partai Demokrat menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya disertai sejumlah catatan strategis.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Wahyu Sanjaya menyampaikan pandangan akhir mini Fraksi Partai Demokrat terhadap RUU tentang PFII.
Fraksi Partai Demokrat menyatakan bahwa RUU tentang PFII merupakan tindak lanjut amanat Pasal 248A ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Pasal tersebut mengatur pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dengan kemandirian keuangan, kemandirian administrasi, kekhususan tertentu, serta penerapan prinsip dan standar internasional.
Fraksi Demokrat Soroti Tata Kelola dan Kedaulatan
Fraksi Partai Demokrat menyampaikan bahwa kekhususan yang diberikan kepada PFII tidak boleh mengurangi kedaulatan maupun kewenangan negara.
Wahyu Sanjaya mengungkapkan, "Kekhususan PFI tidak boleh mengurangi kedaulatan dan kewenangan negara. Desain kelembagaan PFI perlu menjamin tata kelola yang akuntabel, serta stabilitas sistem keuangan nasional harus tetap menjadi prioritas."
Fraksi Partai Demokrat juga berpandangan bahwa desain kelembagaan PFII harus mampu menjamin tata kelola yang akuntabel.
Fraksi Partai Demokrat menilai stabilitas sistem keuangan nasional harus tetap menjadi prioritas utama dalam pembentukan PFII.
Tekankan Transparansi dan Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
Fraksi Partai Demokrat berpandangan bahwa keberadaan PFII tidak boleh menimbulkan distorsi terhadap industri keuangan domestik.
Fraksi Partai Demokrat menilai pengelolaan PFII harus mengedepankan transparansi dan akuntabilitas fiskal.
Fraksi Partai Demokrat juga meminta pengelolaan PFII diperkuat dengan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan keuangan guna menjaga integritas Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa keberhasilan PFII harus diukur dari kontribusinya terhadap perekonomian nasional, bukan hanya dari besarnya investasi yang berhasil dihimpun maupun aktivitas keuangan yang berlangsung di kawasan tersebut.
Wahyu Sanjaya menyatakan, "Berdasarkan berbagai catatan di atas, Fraksi Partai Demokrat memandang bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperkuat daya saing Indonesia di tengah semakin ketatnya kompetisi pusat keuangan global."
Dengan mempertimbangkan seluruh catatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dibawa ke tahap pembahasan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
- Penulis :
- Shila Glorya





