HOME  ⁄  Ekonomi

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna, PFII Disiapkan Perkuat Investasi dan Ekonomi Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah dan DPR Sepakati RUU PFII Dibawa ke Paripurna, PFII Disiapkan Perkuat Investasi dan Ekonomi Nasional
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Pengambilan Keputusan RUU tentang PFII Komisi XI DPR RI di Gedung DPR RI Jakarta, Senin 20/7/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk diteruskan ke pembicaraan Tingkat II setelah pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja), dengan tujuan memperkuat pembiayaan sektor riil, meningkatkan investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah menyatakan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya ditujukan untuk menghimpun aktivitas sektor keuangan, tetapi juga memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, serta berbagai bentuk pembiayaan lainnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, "Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional."

Purbaya menjelaskan PFII diharapkan mampu mendorong pendalaman sektor keuangan, inovasi sektor keuangan, pengembangan pasar modal, teknologi keuangan, keuangan digital, serta memperkuat infrastruktur pasar keuangan agar mampu bersaing secara internasional.

PFII juga ditargetkan menarik investasi dari dalam maupun luar negeri dengan menghadirkan pelaku usaha sektor keuangan nasional dan internasional guna memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional.

Menurut Purbaya, PFII juga diarahkan untuk meningkatkan pemerataan kesempatan ekonomi, mendorong transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Indonesia, memperkuat sektor keuangan syariah, mendukung ekonomi hijau, ekonomi biru, serta transformasi industri.

Pokok Pengaturan dan Kelembagaan PFII

RUU PFII berfokus pada pengaturan mengenai kedudukan, tujuan, kewenangan penetapan, kelembagaan, arah pengembangan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing, serta kegiatan usaha di wilayah PFII.

Kegiatan usaha yang diatur meliputi sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan sektor usaha lainnya yang beroperasi di wilayah PFII.

Dari sisi kelembagaan, RUU mengatur pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa, serta pengadilan PFII.

Purbaya mengungkapkan, "Atas nama nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I pada hari ini."

Pemerintah bersama DPR selanjutnya menyepakati agar RUU PFII dibawa ke pengambilan keputusan pada Sidang Paripurna DPR RI.

Fasilitas Investasi dan Kekhususan Wilayah PFII

Purbaya menjelaskan RUU PFII juga mengatur berbagai fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus untuk meningkatkan daya tarik investasi.

Fasilitas perpajakan tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas kepabeanan.

Fasilitas khusus yang diatur mencakup golden visa, kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.

RUU juga memberikan sejumlah kekhususan di wilayah PFII, termasuk penggunaan bahasa Inggris dalam kegiatan usaha serta penggunaan valuta asing untuk transaksi.

Peraturan yang berlaku di wilayah PFII merupakan peraturan PFII yang dapat mengadopsi prinsip-prinsip hukum yurisprudensi, menginkorporasi hukum komersial internasional, menerapkan praktik pusat keuangan internasional, menyesuaikan standar internasional, serta tetap memperhatikan prinsip kepatutan dan kewajaran.

PFII diharapkan mampu menarik investasi, memperkuat sektor keuangan nasional, dan mendorong perekonomian nasional melalui ekosistem pusat keuangan internasional yang berdaya saing.

Penulis :
Arian Mesa