HOME  ⁄  Nasional

Hakim PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Kedua Roy Suryo Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Hakim PN Jakarta Selatan Menolak Praperadilan Kedua Roy Suryo Terkait Status Tersangka Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
Foto: Sidang pembacaan putusan praperadilan kedua yang digugat oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 20/7/2026 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 20 Juli 2026.

Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam amar putusannya menyatakan, "Mengadili: Satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya."

Hakim juga memutuskan biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Hakim menilai permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo sudah tidak relevan sehingga seluruh permohonannya layak ditolak.

Hakim menyatakan, "Menimbang bahwa oleh karena permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya, maka biaya yang timbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepada pemohon sebesar nihil."

Permohonan Praperadilan Roy Suryo

Gugatan praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan berkaitan dengan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.

Sebelum putusan dibacakan, Roy Suryo meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan praperadilan keduanya.

Dalam permohonannya, Roy Suryo meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Undang-Undang ITE tidak sah.

Roy Suryo beralasan penetapan tersangka dilakukan secara melawan hukum karena dinilai melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama.

Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan dirinya tidak dapat didakwa menggunakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.

Permintaan Pembatalan Penyidikan

Roy Suryo turut meminta hakim menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 juncto Pasal 184 ayat (1) KUHAP lama.

Penyidikan yang dipersoalkan meliputi Sprindik Nomor SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/94/I/2026 tanggal 15 Januari 2026, dan Sprindik Nomor SP.Sidik/1043/III/2026 tanggal 30 Maret 2026.

Roy Suryo juga meminta hakim membatalkan ketiga surat perintah penyidikan tersebut, Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025 tertanggal 7 November 2025, serta seluruh surat perintah dan dokumen lain yang diterbitkan berdasarkan dokumen-dokumen tersebut.

Selain itu, Roy Suryo meminta pemulihan harkat, martabat, dan nama baiknya seperti keadaan semula sesuai Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama.

Roy Suryo juga meminta hakim menyatakan turut termohon tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 serta menyatakan turut termohon patuh dan tunduk pada putusan praperadilan.

Dalam permohonannya, Roy Suryo turut meminta biaya perkara dibebankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis :
Shila Glorya