
Pantau - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto dan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Mensesneg Minta Hormati Mekanisme Hukum
Prasetyo Hadi yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden menyampaikan seluruh proses hukum terhadap Febrie harus berjalan sesuai ketentuan tanpa dikaitkan dengan Presiden.
Ia mengungkapkan, "Itu kan kita kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku."
Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie harus memperoleh izin Presiden.
Ia mengungkapkan, "Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden."
Kasus Berawal dari Penetapan Tersangka
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menyatakan kliennya merupakan "kebanggaan" Presiden Prabowo dan mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menurutnya tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada Sabtu (11/7).
Perkara tersebut saat ini ditangani Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf





