
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui hasil harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebagai usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Pleno Baleg di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Persetujuan tersebut diambil setelah Baleg mendengarkan pandangan mini dari delapan fraksi yang hadir dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Sebelum pengambilan keputusan, Bob Hasan meminta persetujuan forum dengan menyampaikan, "Setelah kita mendengarkan pandangan mini fraksi tersebut, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil harmonisasi RUU Kehutanan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?", ungkapnya.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju terhadap usulan tersebut.
Proses Harmonisasi dan Delapan Poin Penyempurnaan
Bob Hasan menjelaskan RUU Kehutanan telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Baleg DPR RI melalui serangkaian rapat.
Ia mengungkapkan, "Pembahasan RUU ini melalui proses yang panjang dengan mengundang beberapa ahli, Menteri terkait hingga dapat disetujui menjadi harmonisasi untuk selanjutnya dapat dibawa kepada pimpinan DPR RI."
Berdasarkan laporan Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi, pembahasan RUU Kehutanan dilakukan secara intensif bersama pihak pengusul sejak 2 Juni 2026 hingga 16 Juli 2026.
Dalam proses pembahasan tersebut, Baleg turut meminta masukan dari Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), selain menghadirkan sejumlah ahli dan menteri terkait.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Pandjaitan menyampaikan Panja menyepakati delapan poin penyempurnaan dalam hasil harmonisasi RUU Kehutanan.
Penyempurnaan tersebut meliputi perbaikan teknis terhadap 13 catatan, penyempurnaan Pasal 4 ayat (2) mengenai penguasaan hutan oleh negara agar selaras dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, penambahan kewajiban pelibatan masyarakat dalam proses pengukuhan kawasan hutan, pengembalian rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 sesuai ketentuan yang berlaku, penambahan ketentuan mengenai masyarakat adat dan kepemilikan tanah eksisting dalam Pasal 61A ayat (6), kewajiban pelibatan masyarakat terdampak pada seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan dalam Pasal 81 ayat (3), penambahan delegasi pembentukan peraturan pelaksanaan dalam Pasal 83C, serta penambahan ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan pada bagian penutup RUU.
Tantangan Kebijakan Kehutanan
Dalam rapat yang sama, Anggota Baleg DPR RI Andi Yuliani Paris menyampaikan kebijakan kehutanan di Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar akibat perubahan iklim, meningkatnya kebutuhan energi hijau, serta dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang.
Ia mengungkapkan, "Kontribusi hasil kehutanan tidak hanya diikur dari hasil hutan kayu semata, namun harus diukur dengan kemampuan menjaga lingkungan, ketahan air, ketahanan pangan dan konservasi keanekaragaman hanyati."
Menurut Andi Yuliani Paris, kebijakan kehutanan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab tuntutan keberlanjutan karena masih perlu diperkuat dalam menjaga ekosistem hutan, melindungi hak masyarakat adat, serta menjamin keadilan dalam pemanfaatan sumber daya hutan bagi seluruh pihak.
- Penulis :
- Shila Glorya





