HOME  ⁄  Nasional

Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembiayaan Proyek Batu Bara PT PPA Capai Rp38 Miliar, Tiga Tersangka Ditetapkan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kerugian Negara Dugaan Korupsi Pembiayaan Proyek Batu Bara PT PPA Capai Rp38 Miliar, Tiga Tersangka Ditetapkan
Foto: Jajaran Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 20/7/2026 (sumber: Divisi Humas Polri)

Pantau - Polri menyatakan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) proyek pengadaan batu bara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Operasional Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni IT selaku Manajer Investasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), dan FH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sampurna (BAS).

Kronologi Dugaan Penyimpangan Pembiayaan

Perkara bermula ketika PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) memberikan fasilitas pembiayaan tagihan (invoice financing) kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) senilai Rp50 miliar.

Namun, realisasi pencairan dana mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan dalam delapan tahap.

Penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan, mulai dari tidak dilaksanakannya uji tuntas (due diligence), tidak dilakukan analisis risiko, tidak diverifikasinya keabsahan dokumen tagihan, diabaikannya persyaratan jaminan tunai (cash collateral), hingga adanya dugaan rekayasa rekening koran yang dijadikan dasar pencairan dana.

Dugaan penyimpangan tersebut menjadi dasar penyidikan dalam perkara korupsi pembiayaan proyek pengadaan batu bara tersebut.

Penyidik Sita Aset Senilai Rp14,4 Miliar

Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery), penyidik menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan.

Aset yang disita berada di Medan, Bogor, Bekasi, Samarinda, dan Sidoarjo dengan total nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar.

Penulis :
Leon Weldrick