HOME  ⁄  Nasional

Polres Garut Menangkap 20 Tersangka Narkoba, Satu Pelaku Gunakan Gerobak Tahu Bulat sebagai Kedok

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polres Garut Menangkap 20 Tersangka Narkoba, Satu Pelaku Gunakan Gerobak Tahu Bulat sebagai Kedok
Foto: Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba selama Juni-Juli 2026 saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Senin 20/7/2026 (sumber: ANTARA/Feri Purnama)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menciduk 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 13 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat keras ilegal yang diungkap selama periode Juni hingga Juli 2026 di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kompol Deny Rahmanto menyampaikan pengungkapan tersebut saat jumpa pers di Garut pada Senin (20/7/2026) yang turut dihadiri Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman dan Kepala Seksi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi.

Ia mengungkapkan, "Yang sudah dilakukan penyidikan itu sebanyak 20 orang dengan jenis kelamin semuanya laki-laki, mereka merupakan pengedar atau kurir."

Rincian Kasus dan Barang Bukti

Pengungkapan tersebut mencakup sembilan kasus tindak pidana narkotika, satu kasus tindak pidana psikotropika, serta tiga kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Dari seluruh pengungkapan itu, polisi menetapkan 20 orang sebagai tersangka.

Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa 106 paket sabu dengan berat total 78,1 gram.

Polisi juga mengamankan 113 paket tembakau sintetis dengan berat total 639,43 gram.

Selain itu, petugas menyita 20 paket psikotropika berisi 60 tablet.

Polisi turut mengamankan 139 paket obat-obatan tertentu sebanyak 844 tablet.

Kompol Deny Rahmanto mengatakan, "Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari buruh, wiraswasta, pedagang, pelajar atau mahasiswa, hingga pengangguran."

Modus Pelaku dan Komitmen Polisi

Salah satu kasus yang menonjol melibatkan seorang tersangka yang mengedarkan tembakau sintetis sambil berjualan tahu bulat menggunakan gerobak.

Menurut polisi, tersangka memanfaatkan aktivitas berjualan tahu bulat sebagai kedok untuk menutupi peredaran tembakau sintetis sekaligus memperoleh keuntungan tambahan.

Pada kasus lainnya, para pelaku menggunakan modus menempelkan narkoba di lokasi tertentu tanpa diketahui secara langsung siapa penjualnya.

Kompol Deny Rahmanto menegaskan bahwa Polres Garut akan terus menindak tegas peredaran gelap narkoba dan obat keras ilegal serta mengungkap seluruh jaringan hingga pemasok narkoba.

Ia mengatakan, "Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika."

AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa hasil pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.134 jiwa masyarakat Kabupaten Garut dari potensi penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan tertentu.

Ia mengatakan, "Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba."

Seluruh tersangka saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda sesuai dengan tindak pidana masing-masing.

Untuk pelanggaran narkotika dan psikotropika, ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Untuk pelanggaran di bidang kesehatan, ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Penulis :
Arian Mesa