Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penganiayaan ART oleh Majikan di Sunter Agung Jakarta Utara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penganiayaan ART oleh Majikan di Sunter Agung Jakarta Utara
Foto: (Sumber : Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto didampingi Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo saat ditemui di Jakarta, Rabu (11/2/2026). ANTARA/Ilham Kausar.)

Pantau - Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga oleh pemilik rumah di Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Laporan mengenai kasus tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Senin, 2 Maret 2026.

Penanganan perkara tersebut saat ini dilakukan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

" Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum," ungkap Budi Hermanto.

Ia juga menegaskan bahwa perlindungan dan pemulihan terhadap korban menjadi prioritas dalam penanganan kasus tersebut.

" Penyelidik telah memfasilitasi korban ke layanan P3A untuk pemulihan psikologis sekaligus memfasilitasi pemeriksaan Visum atau VER di RSUD Tanjung Priok," ujar Budi Hermanto.

Video Penganiayaan Disebut Peristiwa Lama

Polres Metro Jakarta Utara juga menjelaskan bahwa video penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga yang beredar di media sosial merupakan peristiwa lama.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Februari tahun 2023.

Kepala Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Metro Jakarta Utara Kompol Ni Luh Sri Arsini mengatakan penyidik telah melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara.

" Penyelidik sudah cek TKP dan itu kejadiannya sudah tiga tahun lalu, sekitar bulan Februari tahun 2023," ungkap Kompol Ni Luh Sri Arsini.

Korban Dipukul dan Ditendang oleh Pelaku

Korban dalam kasus tersebut merupakan perempuan berinisial S yang berusia 57 tahun.

Korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga di rumah pelaku.

Pelaku diketahui berinisial HW yang berusia 42 tahun.

Peristiwa penganiayaan terjadi ketika pelaku sedang membersihkan tempat ibadah di rumahnya.

Korban kemudian mengotori tempat ibadah tersebut sehingga terjadi kesalahpahaman atau kesalahan komunikasi antara pelaku dan korban.

" Lalu, pelaku melakukan pemukulan dan menendang punggung korban," ujar Kompol Ni Luh Sri Arsini.

Penulis :
Aditya Yohan