
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai menyasar DKI Jakarta dalam kebijakan penanganan sampah nasional setelah sebelumnya diterapkan di Provinsi Bali.
Kebijakan Dimulai dari Jakarta Utara
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan kebijakan ini akan diawali dari Jakarta Utara sebelum diperluas ke seluruh wilayah ibu kota dalam waktu dekat.
"Nanti malam saya pulang ke Jakarta, besok pagi kami akan mendeklarasikan hal yang sama untuk Jakarta Utara, 2-3 minggu setelahnya seluruh Jakarta wajib juga untuk melakukan pilah sampah," ungkapnya.
Kebijakan ini mewajibkan pemilahan sampah dari sumber sebagai langkah awal pengurangan beban tempat pemrosesan akhir (TPA).
Setelah penerapan di Bali yang membatasi sampah organik masuk ke TPA, KLH juga akan menerapkan kebijakan serupa di TPA Bantar Gebang.
"Kami juga meminta kepada Pak Pramono Anung untuk TPA Bantar Gebang hanya boleh anorganik pada saat Agustus nanti," ujarnya.
Penegakan Hukum dan Target Nasional
KLH menegaskan kebijakan ini dilakukan merata tanpa perlakuan khusus bagi daerah tertentu, termasuk Bali dan Jakarta.
Pemerintah juga tengah melakukan proses hukum terhadap pengelolaan sampah di berbagai daerah yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
"Seluruhnya, tidak terkecuali juga Jakarta, Bantar Gebang sekarang sedang berada dalam level penyidikan, mungkin beberapa hari akan ada tersangka untuk DKI, jadi saya akan sangat serius mengawal undang-undang tanpa pandang bulu," kata Hanif.
Ia menambahkan bahwa sejumlah daerah lain juga telah naik status ke tahap penyidikan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum nasional.
"Jadi kami tidak usah sebutkan langsung ya, tidak enak, tapi pada beberapa kota sudah naik statusnya ke penyidikan, ini tentu kita maknai sebagai upaya kita bersama benar-benar menyelesaikan sampah tidak hanya di Bali," jelasnya.
KLH mencatat sejak pemberian sanksi pada 2025, sekitar 30 persen dari total 585 TPA telah menghentikan praktik open dumping atau beralih ke controlled landfill.
Meski demikian, masih terdapat sekitar 360 TPA yang harus menghentikan praktik open dumping guna memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
"Kalau tutup se-Indonesia maka target capaian di angka 57 persen, jadi pengakhiran open dumping berlaku secara nasional tidak ada intrik atau tendensi lain pokoknya bersih," tegasnya.
Pemerintah menargetkan seluruh persoalan sampah nasional dapat diselesaikan pada akhir 2026, dengan Bali ditargetkan lebih cepat selesai pada Agustus 2026.
Untuk daerah dengan keterbatasan fiskal, pemerintah membuka kemungkinan dukungan berupa peralatan guna mempercepat penanganan sampah.
"Jadi langkah-langkah ini dilakukan rata tanpa terkecuali, tidak ada yang dapat kekhususan, terhadap mungkin daerah-daerah yang fiskalnya tidak terlalu besar kami akan evaluasi apakah kami dukung dengan alat-alat berat," pungkasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick








